Berita Kriminal
Pencuri Perlengkapan Bayi di Minimarket Tembak Karyawan dan Tabrak Polisi, Dua Polwan Turun Tangan
Dua polwan menangkap pelaku pencurian perlengkapan bayi di minimarket. Pelaku sempat tembak karyawan dan menabrak seorang anggota polisi.
Sementara petugas polisi lainnya pun mengambil senjata milik pelaku.
Sementara iut, Bripka Beni Kuswoyo mengaku sempat terjatuh saat melakukan pengejaran karena mobil pelaku menyenggol sepeda motornya.
"Saya sempat jatuh di jalan sempit, karena memang saya sudah berusaha menyalip kendaraan."
"Namun belum sempat disalip, saya dipepet hingga terjatuh," terangnya.
Setelah terjatuh, ia mencoba untuk bangun dan terus melakukan pengejaran.
"Ketika sampai di kantor KPPN, ternyata sudah ada sekumpulan warga yang hendak salat Jumat dan banyak anak sekolah yang baru pulang sekolah," tambahnya.
Pelaku tidak melakukan perlawanan saat akan ditangkap di titik penangkapan.
"Memang tidak ada perlawanan, namun kami tetap siap siaga," ujarnya.
Meski tidak melakukan perlawanan, ia dan kedua rekan polwan tetap bersiaga saat menangkap pelaku.
"Berkat bantuan para polwan ikut memborgol. Jadi alhamdulillah tersangka tidak ada perlawanan dan kita dibantu banyak massa," lanjutnya.
12 Kali Lakukan Pencurian di Minimarket
Pelaku ARN (25) asal Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, mengaku sudah 12 kali lakukan pencurian serupa di minimarket di Kota Serang.
Sasarannya di minimarket adalah perlengkapan bayi seperti sabun, minyak telon, sampo dan lainnya.
Sebab, barang-barang itu mudah diambil dan disembunyikan. Barang-barang tersebut juga mudah dijual.
"Saya sudah melakukannya 12 kali," ujarnya di Mapolres Serang Kota, pada Jumat (17/9/2021).
Dia melakukan aksi pencurian itu karena kebutuhan ekonomi.
Selama beraksi, dia mengaku menggunakan senjata jenis airsoft gun.
Senjata itu digunakan untuk menakuti korban.
"Senjata jenis airsoftgun didapat dari teman," tambahnya.
Aksi pencurian di minimarket yang dilakukan ARN berakhir setelah ditangkap dua polwan dan anggota Ditlantas Polda Banten. Jumat siang itu.
Dikenakan UU Darurat
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis.
Pertama Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Selain itu, pelau juga dikenakan Undang-undang Darurat karena penguasaan senjata jenis airsoft gun.
"Maka di lapis dengan pasal 2 uu no 12 darurat tahun 1951. Ketiga pasal-pasal ini ancaman pidananya minimal 12 tahun penjara," terang Kapolres Serang Kota.
(TribunJakarta.com/TribunBanten.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pencuri Bersenjata Tembak Warga dan Tabrak Polisi, Aksinya Terhenti, Tak Berkutik di Hadapan Polwan"