Berita Artis
Ayah Taqy Malik Sambangi MUI karenai Aib Penyimpangan Seksual Diumbar Mantan Istri
Dianggap umbar aib rumah tangga terkait isu kekerasan seksual, ayah ustaz Taqy Malik Mansyardin hendak datangi Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Dianggap umbar aib rumah tangga terkait isu kekerasan seksual, ayah ustaz Taqy Malik Mansyardin hendak datangi Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ia menganggap curahan hati Marlina Octoria terkait dugaan kekerasan seksual melanggar hukum islam.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Mansyardin, M Fayyadh saat mendatangi Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: KNEKS dan BI Target Indonesia Jadi Pusat Produsen Halal Dunia Lewat Riset dan Inovasi
Kata Fayyadh, kliennya akan sambangi MUI Pusat usai melaporkan Marlina ke pihak kepolisian.
"Setelah dari sini kami menghadap kantor MUI pusat. Kami sudah dikasih waktu oleh Sekjen MUI pusat untuk menyampaikan terkait berita yang disampaikan mantan istri klien kami," ujar Fayyadh.
Fayyadh beranggapan ungkapan hati mantan istri Mansyardin, Marlina Octoria telah melanggar hukum islam.
Menurutnya, seorang istri tidak boleh menyampaikan hubungan suami istri, termasuk ke saudara kandung sekalipun.
"Itu jangankan ke media, ke saudara kandung pun enggak boleh, hubungan suami istri itu tidak boleh disebarkan kemana pun," tuturnya.
Maka kata Fayyadh, curahan hati Marlina telah melanggar hukum Islam.
Baca juga: Polisi Bubarkan Demo Tolak Formula E di Gedung DPRD DKI karena Masih Penerapan PPKM
Hal itulah yang membuatnya mendatangi MUI.
Ia mengklaim MUI pusat sudah memberikan waktu dan pihaknya akan bertemu dengan Sekjen MUI Pusat pada hari Rabu ini.
Sebelumnya diberitakan ayah Taqy Malik, Mansyardin diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap istri sirinya Marlina Octoria.
Ia memaksa Marlina melakukan hubungan anal selama dalam pernikahan. Marlina juga dipaksa berhubungan intim saat dalam keadaan menstruasi.
Akibatnya, Marlina mengaku mengalami luka fisik dan psikis akibat pernikahan tersebut.
Dilaporkan karena kekerasan seksual, ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik menuntut bukti.
Baca juga: Eksibisi Esports PON XX Papua 2021 Jadi Tonggak Sejarah Esports Indonesia
Ia menuntut bukti dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Marlina Octoria.
"Silakan saja itukan hak dia anggap klien kami KDRT dan penyimpangan seksual. Silakan saja yang penting tahap pembuktian bisa enggak dibuktikan bahwa klien kami KDRT," ujar Fayyadh kepada awak media.
Kata Fayyadh, apabila Marlina tak bisa menunjukan bukti adanya kekerasan seksual maka hal itu menjadi bumerang bagi Marlina.
Pihak Mansyardin juga sudah melaporkan Marlina atas pencemaran nama baik dan fitnah.
Marlina dilaporkan atas Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP Pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Dalam laporannya, Mansyardin menyertakan alat bukti berupa tayangan Youtube, akun youtube, dan tayangan di salah satu stasiun televisi.
Baca juga: Komoditas Sayuran Alami Penurunan Pembeli hingga 50 Persen
Dimana dalam tayangan acara talkshow pihak terlapor Marlina Octora sebagai narasumbernya menceritakan dugaan KDRT.
Sementara itu ayah Taqy Malik, Mansyardin mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan laporan itu ke perundang-undangan yang berlaku.
Adapun nomor laporan polisi Mansyardin ialah LP/B/4698/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 21 September 2021.