Berita Daerah

Jadi Tersangka Kasus Kebakaran, Tiga Petugas Lapas Kelas I Tangerang Akhirnya Dinonaktifkan

Kabag Humas Ditjenpas Kemenkumham, Rika Apriyanti mengatakan, ketiga petugas tersebut di nonaktifkan mulai Jumat (24/9/2021) sore.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Apriyanti. 

TRIBUNBEKASI.COM — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) RI resmi menonaktifkan tiga petugas Lapas Kelas I Tangerang yang menjadi tersangka kasus kebakaran yang melanda Blok C2, Rabu(8/9/2021) lalu.

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Apriyanti mengatakan, ketiga petugas tersebut di nonaktifkan mulai Jumat (24/9/2021) sore.

"Iya, per sore hari (Jumat, 24 September 2021—red) ini, sudah dinonaktifkan," ujar Rika Apriyanti saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat(24/9/2021).

Kemudian Rika juga menerangkan, bahwa ketiga tersangka yang merupakan RU, S dan Y di nonaktifkan, guna mempermudah proses pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian kepada tiga orang tersebut.

Rika juga menambahkan, menyerahkan seluruh proses hukum yang dikenakan kepada tiga petugas lapas itu.

"Kita nonaktifkan, untuk memudahkan proses pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya," kata Rika.

"Kita ikuti saja alur proses hukumnya ya," imbuhnya.

Lebih lanjut Rika menjelaskan, keputusan soal penonaktifan tiga tersangka itu, berdasarkan keputusan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Agus Toyib.

"Keputusan terbaru dari Kepala Kantor Wilayah(Kakanwil) Kemenkumham Banten, mereka dinonaktifkan dari Lapas Kelas I Tangerang per hari ini," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan tersangka kepada tiga petugas Lapas Kelas I Tangerang yakni, RU, S dan Y pada Senin(20/9/2021) lalu.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, atas Pasal 359 KUHP, terkait kelalaian yang akibatkan tewasnya seseorang.

Dalam peristiwa naas tersebut, sebanyak 41 napi tewas di tempat saat kejadian, 8 orang luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan.

Selanjutnya jumlah Warta Binaan Lapas yang meninggal dunia bertambah 8 orang, saat menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang.

Dengan demikian, hingga kini total 49 napi tewas akibat kebakaran tersebut.

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved