Berita Nasional

Luhut Binsar Panjaitan Buka Pintu Maaf untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidianti, Ini Syaratnya

Syaratnya, Haris dan Fatia mau mengkoreksi pernyataan tentangnya yang sempat dilayangkan di konten Youtube tersebut.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan dua pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polda Metro Jaya.   

Hal itu disampaikan kuasa hukum Luhut Juniver Girsang seusai membuat laporan kepolisian di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021).

Juniver mengatakan kliennya melaporkan tiga pasal sekaligus yakni Undang-undang ITE, kemudian pidana umum, dan mengenai berita bohong.

"Ini yang sudah kita laporkan tadi. Yang sangat menarik tadi Pak Luhut sampaikan bahwa masalah ini juga akan dilakukan gugatan perdata," ujar Juniver usai pelaporan.

Kata Juniver, dalam gugatan perdatanya Luhut sampaikan menuntut Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dengan ganti rugi Rp100 Miliar.

Penggantian kerugian dari pencemaran nama baik diatur dalam KUHPerdata Pasal 1372-1380.

Kata Juniver, apabila gugatan dikabulkan hakim, uang ganti rugi Rp100 miliar itu akan disumbangkan kepada masyarakat Papua.

"Itulah saking antusiasnya beliau membutikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran nama baik," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan dua pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polda Metro Jaya.

 


 

 

 

 
 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved