Berita Nasional
Luhut Binsar Panjaitan Buka Pintu Maaf untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidianti, Ini Syaratnya
Syaratnya, Haris dan Fatia mau mengkoreksi pernyataan tentangnya yang sempat dilayangkan di konten Youtube tersebut.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Menteri Koordinasi Kemaritiman dan Investasi (Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan akan memberikan pintu maaf untuk Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar.
Asalkan, Haris diminta agar meminta maaf atas konten Youtubenya bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidianti yang dianggap memuat berita kebohongan.
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan bahwa pihaknya sejak awal sudah ajukan mediasi terhadap Haris dan Fatia atas konten Youtube berjudul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!'.
Namun kata Juniver, tawaran mediasi itu tidak disambut baik.
Baca juga: Polda Metro Segera Periksa Luhut Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Dua Petinggi LSM
Baca juga: Luhut Sentil LSM Soal Demokrasi, tak Ada Kebebasan Absolut, Hormati Hak Asasi Orang
"Kami sudah tahu apa yang disampaikan tidak benar, kok jadi kami ini yang disuruh menghadap. Oleh karena itu maka prosesnya makanya diselesaikan secara proses hukum," tutur Juniver dikonfirmasi Minggu (25/9/2021).
Namun kata Juniver, Luhut selalu membuka peluang pengakuan permintaan maaf dari Haris dan Fatia.
Syaratnya, Haris dan Fatia mau mengkoreksi pernyataan tentangnya yang sempat dilayangkan di konten Youtube tersebut.
Selain itu, Haris dan Fatia juga diharuskan meminta maaf secara terbuka ke publik atas konten tersebut.
"Dia hanya koreksi jangan sembarangan menyampaikan statemen yang telah menciderai seseorang atau memfitnah orang lain. Itu saja yang dia imbau," jelasnya.
Luhut juga meminta agar Haris jangan sembarangan menyampaikan statemen yang telah menciderai seseorang atau memfitnah orang lain.
"Iya silakan saja asal tulus minta maaf. Jangan berputar-putar," kata Juniver.
Diberitakan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan dua pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polda Metro Jaya.
Buat warga Papua
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Maves) Luhut Binsar Panjaitan akhirnya mempidanakan dua pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Selain melaporkan secara pidana, tak tanggung-tanggung, Luhut juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Luhut Juniver Girsang seusai membuat laporan kepolisian di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021).
Juniver mengatakan kliennya melaporkan tiga pasal sekaligus yakni Undang-undang ITE, kemudian pidana umum, dan mengenai berita bohong.
"Ini yang sudah kita laporkan tadi. Yang sangat menarik tadi Pak Luhut sampaikan bahwa masalah ini juga akan dilakukan gugatan perdata," ujar Juniver usai pelaporan.
Kata Juniver, dalam gugatan perdatanya Luhut sampaikan menuntut Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dengan ganti rugi Rp100 Miliar.
Penggantian kerugian dari pencemaran nama baik diatur dalam KUHPerdata Pasal 1372-1380.
Kata Juniver, apabila gugatan dikabulkan hakim, uang ganti rugi Rp100 miliar itu akan disumbangkan kepada masyarakat Papua.
"Itulah saking antusiasnya beliau membutikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran nama baik," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan dua pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polda Metro Jaya.