Berita Nasional

Polda Metro Segera Periksa Luhut Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Dua Petinggi LSM

Tidak butuh waktu lama, Polda Metro Jaya bakal segera memeriksa Luhut Binsar Pandjaitan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan dua LSM.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Tribunnews.com
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan dua petinggi LSM ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan segera diperiksa dalam pelaporannya terhadap pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Luhut akan diperiksa atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Baca juga: Kunjungi Sentra Vaksin BBJ Kompas Gramedia, Wapres Maruf Amin Soroti Varian Baru Covid-19

Diketahui, dalam kasus ini, Luhut melaporkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021).

"Iya tentu akan diklarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Kamis (23/9/2021).

Namun, Yusri masih enggan membeberkan kapan Luhut dipanggil untuk diperiksa.

Sebelumnya, Luhut melaporkan dua pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polda Metro Jaya.

Luhut melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

Dalam pelaporannya Luhut, mempersangkakan keduanya dengan dugaan Pasal 45 juncto Pasal 27 undang-undang ITE.

Baca juga: VIRAL Mahasiswa Karawang Curhat Soal Asrama Milik Pemkab Karawang di Tangerang, Begini Kondisinya

Usai membuat laporan kepolisian, Luhut menjelaskan alasannya sampai melaporkan kedua pimpinan LSM tersebut.

Kata Luhut, hal ini dilakukannya untuk memperbaiki nama baiknya.

"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan," ujar Luhut di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021).

Selain itu kata Luhut, pihaknya juga sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fathiya atas konten Youtube yang dianggap mencemarkan nama baik.

Namun, somasi tersebut dianggap tidak diindahkan keduanya. Sebab, keduanya tak kunjung meminta maaf atas konten tersebut.

Hal itu membuat Luhut, mempersangkakannya keduanya dengan tiga pasal sekaligus.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Ekonomi Tumbuh Berkat Penerapan PPKM yang Mampu Mengendalikan Varian Delta

Pertama Undang-undang ITE, kemudian pidana umum, dan terkait berita bohong.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved