Polemik TWK KPK, Ketua Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Nasional Indonesia: Tidak Boleh Terprovokasi
Ketua Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Nasional Indonesia, Ginka Febriyanti Ginting, tanggapi soal pegawai KPK tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Penulis: Panji Baskhara | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Kisruh para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) masih jadi perbincangan publik.
Diketahui, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu menolak permohonan uji materi UU No. 19/2019 tentang KPK.
Hal itu berkaitan dengan Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C yang mengatur peralihan pegawai KPK jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini, ditanggapi oleh Ketua Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Nasional Indonesia, Ginka Febriyanti Ginting, Sabtu (25/9/2021).
Baca juga: Pernah Janji Bakal Datang Jika Dipanggil KPK, Begini Drama Azis Syamsuddin Saat Ditangkap di Rumah
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Diperiksa KPK Selama Lima Jam, Anies Baswedan Dicecar Lima Pertanyaan
Baca juga: Baru Dilantik Tiga Bulan Bupati Kolaka Timur Sultra Terjaring OTT KPK, Hari Ini Dibawa ke Jakarta
Dikatakan Ginka Febriyanti Ginting, putusan MK membuktikan kebijakan pimpinan lembaga antirasuah terhadap pegawai KPK yang tidak lolos TWK, adalah yang terbaik dan sudah tepat secara hukum.
Ginka Febriyanti Ginting berpendapat apabila keputusan MK tersebut ini bersifat final dan binding.
Menindaklanjuti polemik ini, 30 September mendatang, para pegawai KPK yang tak lolos TWK akan diberhentikan.
Hal itu dilakukan dalam rangka alih status menjadi ASN.
Menurut Ginka Febriyanti Ginting, jadwal itu menjadi jadwal yang lebih cepat, dan tentunya mengundang pendapat berbeda dari berbagai kalangan.
Ginka Febriyanti Ginting menyatakan. MK dan MA sendiri sudah memberikan putusan yang terbaik.
Diyakininya keputusan itu sesuai dengan ketentuan hukum berlaku dan harus dipatuhi keputusannya.
"Masyarakat tidak boleh terprovokasi oknum-oknum yang berniat untuk melemahkan KPK atau yang berniat tidak baik untuk menghambat pemberantasan korupsi" ucapnya.
“TWK adalah harga mati. Nasionalisme lembaga negara ialah hal yang wajib dan tidak bisa diganggu gugat" papar Ginka Febriyanti Ginting.
KPK Akan Salurkan 57 Pegawai Tak Lolos TWK ke BUMN, MAKI Keheranan