Kasus Ujaran Kebencian Berbasis SARA, Yahya Waloni Minta Maaf ke Masyarakat dan Umat Nasrani
Penyesalan dan permintaan maaf tersangka kasus ujaran kebencian berbasis SARA, Yahya Waloni terucap saat digelar sidang praperadilan.
"Saya manusia biasa bisa berfikir dan bisa memahami persoalan saya ini," kata Yahya.
Ia berharap di kemudian hari Allah SWT memberinya hikmah untuk jadi pendakwah yang bisa menjadi tauladan demi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Terima kasih atas pentunjuk yang diberikan oleh Yang Mulia dan kami akan hadapi ini dengan penuh ke ikhlasan kesabaran atas pertolongan Allah SWT," kata Yahya.
Diberitakan sebelumnya, permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/9/2021) oleh penasehat hukumnya yakni Abdullah Alkatiri.
Pada pokoknya alasan pengajuan praperadilan tersebut adalah untuk menguji apakah penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polri sudah tepat atau tidak.
Yahya ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dia ditangkap di rumahnya di perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Hal tersebut berdasarkan laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme yang terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.
Usai ditangkap, dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang berdasarkan SARA.
Yahya disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
(Tribunnews.com/Gita Irawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Yahya Waloni Minta Maaf kepada Masyarakat dan Umat Nasrani serta Menyesali Perbuatannya"