Berita Daerah

Berdalih Belum Terima SK Pemecatan dari DPP PSI, Viani Limardi Keukeuh Jadi Anggota DPRD DKI

Dalam kesempatan itu, Viani juga membantah salah satu alasan pemecatannya karena menggelembungkan dana reses.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
DOK. PSI Jakarta
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi. (Tribunnews.com) 

“Untuk penggantinya belum tahu,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua TPF DPP PSI, Isyana Bagoes Oka enggan menjelaskan secara detil pemecatan Viani.

Dia menyebut, saat ini partainya sedang fokus menghadapi sidang paripurna DPRD DKI Jakarta terkait interpelasi Formula E yang diadakan pada Selasa (28/9/2021) pagi.

“Untuk informasi terkait pertanyannya (pemecatan Viani) akan kami sampaikan setelah proses interpelasi besok. Mohon pengertiannya,” kata Isyana.

Dikutip dari kompas.tv, surat pemecatan Viani Limardi itu ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, pada 25 September 2021.

“Kami sedang menyusun keterangannya, sebentar lagi kami sampaikan,” kata Direktur Eksekutif DPP PSI Andy Budiman Andy Budiman, Senin (27/9/2021).

Pemecatan Viani tercantum dalam SK yang diterbitkan DPP Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya Anggota PSI terhadap Viani Limardi.

Dalam surat disebutkan, Viani telah melanggar tiga pasal dalam Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI.

Viani dinyatakan melanggar pasal 4 angka 3 tetang Aturan Perilaku Anggota PSI karena tidak mematuhi Instruksi DPP PSI pasca pelanggaran peraturan sistem ganjil genap dengan polisi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2021. Viani juga dianggap melakukan pelanggaran berupa menggelembungkan laporan dana reses. 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved