Berita Daerah
Ariza Harap Legislator Tetap Solid Usai Prasetyo Dilaporkan ke BK oleh Tujuh Faksi DPRD DKI
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria meminta anggota DPRD merapatkan barisan setelah laporkan Ketyua DPRD DKI ke Badan Kehormatan.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Tujuh fraksi penolak interpelasi Formula E resmi melaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK), Selasa (28/09/21).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap agar anggota legislatif tetap rukun dan tetap bersatu usai Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK).
Baca juga: Anies Bangga Bisa Menjadi Saksi Ibu Kota Miliki Transportasi Terintegrasi
"Tentu kami berharap di DPRD bisa kompak, rukun, saling melengkapi, saling membantu satu sama lain, bersama partai fraksi bisa bersatu," ucap Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (28/09/21) malam.
Kendati demikian, Ariza menegaskan bahwa adanya pelaporan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi yang dilakukan tujuh fraksi dan Wakil Ketua DPRD DKI, bukan merupakan wilayah Pemprov DKI Jakarta.
"Itu bukan wilayah kami, kami menghormati semuanya, mari kita saling bersinergi positif antara eksekutif dan legislatif untuk membangun Jakarta," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Taufik mengatakan bahwa yang dilaporkan yakni Ketua DPRD DKI Jakarta.
"Yang dilaporkan ketua. Ketua DPRD DKI Jakarta," ucapnya.
Baca juga: Airlangga Ungkap Realisasi Anggaran Program PEN Telah Tembus Rp404,7 Triliun
"Seizin pimpinan tadi kami dari tujuh fraksi, empat wakil ketua dan tujuh ketua fraksi telah menyampaikan apa yang menjadi hak anggota Dewan terhadap ketentuan atau aturan main yang berlaku di lembaga negara terhormat ini yaitu apa yang tertuang di dalam tatib DPRD DKI Jakarta," ucap Ketua Fraksi Partai Golkar, Basri Baco, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/09/21).
Lanjutnya, adanya pelaporan Prasetio menyusul dugaan adanya pelanggaran administrsi terkait undangan rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada penjadwalan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E.
"Kami menduga ada pelanggaran administrasi terkait undangan Bamus dan pelaksanaan Paripurna yang tadi digelar, sehingga secara ketentuan maka BK lah tempat kita untuk menyampaikan," ucap Basri.
Menurut Basri, alasan melaporkan Prasetio Edi sebagai bentuk tanggungjawab untuk menjaga agar lembaga tersebut tetap berjalan dengan baik.
Baca juga: Ditjen Pas Tunggu Data Pembanding Satu Jenazah WNA Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
"Maka kami punya kewajiban untuk mengingatkan siapapun melanggar ketentuan dan aturan main yang ada di DPR," katanya.
Lanjutnya, pihak BK akan memproses pelaporan tersebut sesingkat-singkatnya.
Terpisah, kata Taufik, bukti adanya pelanggaran administrasi yakni berupa surat undangan rapat Bamus kemarin yang tidak menyertakan agenda pembahasan interpelasi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN Zita Anjani kesal dengan pernyataan koleganya di dewan soal istilah parlemen jalanan.
Putri dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ini juga menepis stigma tentang tujuh fraksi yang menolak interpelasi Formula E karena mendapatkan duit dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca juga: Cellica Prihatin Pelajar Karawang Langsung Tawuran saat Baru Mulai PTM
“Masak tujuh fraksi dikatain parlemen jalanan, dituduh dikasih uang sama Gubernur. Itu jahat sekali lah,” kata Zita, Rabu (29/9/2021).
Sebagai salah satu unsur pimpinan perempuan di DPRD, Zita mengajak koleganya terutama Fraksi PDI Perjuangan dan PSI agar tidak membuat kegaduhan soal interpelasi.
Dia merasa miris, DPRD DKI Jakarta justru mempertontokan kegaduhan ini dengan menggelar rapat paripurna interpelasi yang ditunda dua kali, namun tidak kunjung kuorum.
“Wakil rakyat harusnya hadir ditengah kegelisahan masyarakat. Ini zaman lagi susah, ekonomi susah, pangan susah, ayo berempati,” ujarnya.
Zita juga merasa heran dengan situasi politik, terutama di DPRD DKI Jakarta yang dianggapnya jauh dari nilai budi pekerti.
Baca juga: Erick Thohir Bangga Jakarta Miliki Transportasi yang Terintegrasi, tak Kalah dengan Negara Maju
Kebanyakan orang hanya memiliki tujuan untuk menang, tanpa memikirkan etika dan kepentingan masyarakat.
“Interpelasi ini gaduh. Ayolah saling belajar menghargai, DPRD ini kan institusi terhormat yang sifatnya kolektif kolegial. Tidak boleh ada satu pihak yang merasa lebih senior sampai menghalalkan segala cara,” ujarnya.
Zita menyatakan, 73 anggota DPRD dari tujuh fraksi di Parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat menolak memakai hak interpelasi.
Dia meminta 33 koleganya dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI untuk menghormati keputusan tujuh fraksi itu.
“Warga DKI juga ngerti hitung-hitungan politik kok. Kan jelas tujuh fraksi ini jumlahnya lebih banyak. Kalau ada pihak-pihak yang tetap ngotot menggelar interpelasi, ini justru tidak menghargai proses demokrasi yang ada di DPRD,” jelas Zita.
Seperti diketahui, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyindir tujuh fraksi yang menolak usulan interpelasi sebagai parlemen jalanan.
Baca juga: KPAI Desak Pemerintah Bersikap Tegas pada Fenomena Anak Dijadikan Manusia Silver
Sebab mereka menggelar diskusi di luar ruang formal rapat, seperti di tempat makan.
“Sebetulnya di sini diskusinya, jangan diskusinya di restoran lagi, di restoran lagi,” kata Prasetio setelah rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Sebelumnya, tujuh fraksi penolak interpelasi Formula E melaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK), Selasa (28/09/21).
Diketahui, tujuh fraksi tersebut yaitu, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi NasDem, Fraksi Golkar, dan Fraksi PKB-PPP.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Taufik mengatakan bahwa yang dilaporkan yakni Ketua DPRD DKI Jakarta.
"Yang dilaporkan ketua. Ketua DPRD DKI Jakarta," ucapnya.
Baca juga: Bantu Pasang Listrik di Lapas Kelas I Tangerang, Narapidana Jadi Tersangka Kebakaran
"Seizin pimpinan tadi kami dari tujuh fraksi, empat wakil ketua dan tujuh ketua fraksi telah menyampaikan apa yang menjadi hak anggota dewan terhadap ketentuan atau aturan main yang berlaku di lembaga negara terhormat ini, yaitu apa yang tertuang di dalam tatib DPRD DKI Jakarta," ucap Ketua Fraksi Partai Golkar, Basri Baco, di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Lanjutnya, adanya pelaporan Prasetyo menyusul dugaan adanya pelanggaran administrasi terkait undangan rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada penjadwalan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E.
"Kami menduga ada pelanggaran administrasi terkait undangan Bamus dan pelaksanaan Paripurna yang tadi digelar, sehingga secara ketentuan maka BK lah tempat kita untuk menyampaikan," ucap Basri.
Menurut Basri, alasan melaporkan Prasetyo Edi sebagai bentuk tanggungjawab untuk menjaga agar lembaga tersebut tetap berjalan dengan baik.
Baca juga: Siswa SMA di Bekasi Terkonfirmasi Positif Covid-19, Dinkes Tegaskan Bukan karena PTMT
"Maka kami punya kewajiban untuk mengingatkan siapapun melanggar ketentuan dan aturan main yang ada di DPR," katanya.
Lanjutnya, pihak BK akan memproses pelaporan tersebut sesingkat-singkatnya.
Terpisah, kata Taufik, bukti adanya pelanggaran administrasi yakni berupa surat undangan rapat Bamus kemarin yang tidak menyertakan agenda pembahasan interpelasi.