Berita Daerah
Bantu Pasang Listrik di Lapas Kelas I Tangerang, Narapidana Jadi Tersangka Kebakaran
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan adanya tersangka baru dalam kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Polisi jelaskan alasan tetapkan narapidana sebagai tersangka baru dalam kasus kebakaran di Lapas Kelas I, Tangerang, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa ada tiga tersangka baru yang ditetapkan oleh penyidik dalam insiden kebakaran yang menewaskan 49 narapidana itu.
Baca juga: Siswa SMA di Bekasi Terkonfirmasi Positif Covid-19, Dinkes Tegaskan Bukan karena PTMT
Ketiga tersangka terdiri dari narapidana inisial JMN, pegawai lapas inisial PBB, dan kepala bagian umum Lapas Kelas I Tangerang inisial RS.
Yusri mengatakan penetapan tersangka baru berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi untuk mencari tersangka dalam Pasal 188 KUHP terkait penyebab kebakaran.
Dari hasil gelar perkara, penyebab kebakaran dipastikan karena korsleting listrik di dalam Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang.
"Dari hasil gelar perkara JMN ini merupakan narapidana yang dianggap lalai karena memasang instalasi listrik. Di mana dia bukan ahli atau teknisi dalam pemasangan listrik di Lapas," tutur Yusri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Airlangga tak Risau Rasio Utang Indonesia Terhadap PDB Naik Tinggi, Alasannya Semua Negara juga Naik
Kemudian satu pegawai lapas yang ditetapkan sebagai tersangka inisial PBB merupakan orang yang menyuruh JMN memasang instalasi listrik di Lapas.
Sementara RS merupakan kepala bagian umum Lapas Kelas I Tangerang yang merupakan atasan langsung dari PBB.
Maka kata Yusri, dengan ditetapkannya tiga tersangka baru, total ada enam tersangka yang diduga menjadi penyebab kebakaran dan tewasnya 49 narapidana dalam insiden kebakaran tersebut.
Dimana tiga tersangka yang merupakan pegawai lapas inisial RU, S, dan Y dijerat dengan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang sebabkan tewasnya 49 narapidana.
Baca juga: Penyidik Polda Metro Jaya Tetapkan Lagi Tiga Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang
Sementara tiga tersangka lain PBB, JMN, dan RS dijerat Pasal 188 KUHP terkait penyebab kebakaran.
Sebelumnya diketahui 49 narapidana tewas karena kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Rabu (8/9/2021).
Mereka tewas diduga lantaran tak dapat keluar dari blok C2 yang ludes dilalap api.