Berita Daerah
Ditjen Pas Tunggu Data Pembanding Satu Jenazah WNA Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Ditjen Pas Kemenkumham hingga kini menunggu data pembanding dari satu korban kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang yang berada di RS Polri.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Satu jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten masih tersimpan di ruang Forensik RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Jenazah tersebut bernama Samuel Machado Nhavene warga Negara asal (WNA) Nigeria.
Baca juga: Cellica Prihatin Pelajar Karawang Langsung Tawuran saat Baru Mulai PTM
Kabag Humas dan Keprotokolan Ditjen PAS, Rika Aprianti menjelaskan, jenazah tersebut masih di RS Polri karena pihak keluarga Samuel belum mengirim data pembanding DNA antemortem.
Hal ini guna memastikan bahwa jenazah tersebut benar-benar atas nama Samuel Machado.
"Kami sedang koordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria untuk mendapat data pembanding DNA," ujar dia saat dikomfirmasi, Rabu (29/9/2021).
Nantinya, kata Rika data pembanding itu bakal dicocokan tim DVI Mabes Polri agar jenazah korban bisa segera dimakamkan di Negara asalnya.
Baca juga: Erick Thohir Bangga Jakarta Miliki Transportasi yang Terintegrasi, tak Kalah dengan Negara Maju
Namun Rika belum bisa memastikan kapan pihaknya bakal dapat data pembanding tersebut dari Kedubes Nigeria.
"Kami masih menunggu data pembandingnya dikirim," katanya.
Sebelumnya, Dua orang sisa korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang atas nama Samuel Macado Ngavene dan Bambang Buntara Wibisana bin Ahmad sudah dikenali tim DVI secara fisik.
Namun demikian, tim DVI Mabes Polri tidak mau gegabah menyampaikan data korban tersebut.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, meski dua jenazah sudah dikenali, tapi ada beberap hal yang harus dilengkapi guna memastikan kedua korban.
Baca juga: KPAI Desak Pemerintah Bersikap Tegas pada Fenomena Anak Dijadikan Manusia Silver
"Untuk dapat memastikan secara legalitas bahwa yang diperiksa adalah nama yang bersangkutan," ujar dia, Rabu (15/9/2021).
Secara umum, kata Rusdi, tim DVI Mabes Polri sudah berhasil identifikasi 41 jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Proses pemeriksaan sendiri berlangsung selama satu Minggu dari 8-15 September 2021.
"Lebih kurang 8 hari tim DVI bekerja 24 jam dan patut kita syukuri semua dapat teridentifikasi artinya tim dapat memberikan kepastian kepada para keluarga karen asudah teridentifikasi semua," ucapnya.