Polri dan SPF Telusuri Sindikat Perdagangan Bayi Berbasis di Jawa Barat
Polri dan Singapore Police Force (SPF) bekerja sama untuk menelusuri jaringan perdagangan bayi yang berbasis di Jawa Barat.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Polri menjalin kerja sama dengan Singapore Police Force (SPF) untuk menelusuri jaringan perdagangan bayi lintas negara yang berbasis di Jawa Barat.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus penjualan bayi dari Jawa Barat ke Singapura lewat Jakarta dan Pontianak.
Sebagai bagian dari kerja sama, kepolisian Singapura akan membantu memeriksa sejumlah saksi yang relevan.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko menjelaskan, kolaborasi Polri dan SPF ini adalah tindak lanjut dari pengungkapan kasus penyelundupan bayi yang dibongkar aparat beberapa pekan lalu.
"Perdagangan bayi ini kami telusuri alurnya sampai ke luar negeri," kata Untung Widyatmoko dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/9/2025).
Sebagai bagian dari kerja sama, kepolisian Singapura akan membantu memeriksa sejumlah saksi yang relevan.
Baca juga: Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Internasional, Polda Jabar Ringkus 12 Pelaku
Daftar pertanyaan yang disusun penyidik Polda Jawa Barat akan dikirim melalui NCB Jakarta, lalu diteruskan ke NCB Singapura pada akhir pekan ini.
"SPF juga siap membantu pencarian tiga warga negara Singapura yang diduga terlibat," kata Untung.
Divisi Hubungan Internasioal (Hubinter) Polri juga menyarankan penyidik untuk menelusuri data Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik porter yang diduga membawa bayi ke Singapura.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan identitas dan jalur keberangkatan mereka.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengatakan, tiap bayi diperdagangkan dengan harga sekitar 20 ribu dolar Singapura atau setara Rp 254 juta.
Nilai tersebut mencakup biaya persalinan, kebutuhan bayi, hingga keuntungan bagi pihak yang terlibat.
Angka tersebut diperoleh dari 12 dokumen akta notaris adopsi yang disita dari rumah salah satu tersangka, Siu Ha alias SH.
"Dokumen berbahasa Inggris itu digunakan sebagai legalitas semu untuk memuluskan transaksi adopsi," jelas Surawan.
Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku telah mengumpulkan 25 bayi, dan 15 di antaranya telah dipindahkan ke Singapura dengan modus adopsi.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Mereka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 600 juta. (m31)
| 2 Titik Demo Jakarta Hari Ini 7 Mei 2026, Hindari Lokasi Aksi, Cari Jalur Alternatif |
|
|---|
| Demo Jakarta Hari Ini Pukul 10.00 WIB, Mahasiswa dan Pecinta Polri Turun ke Jalan |
|
|---|
| Peringatan Dini Cuaca Jawa Barat Jumat 17 April 2026: Potensi Hujan Deras Disertai Petir |
|
|---|
| Api Lalap Asrama Polri Ciledug di Jalan Bhayangkara Kota Tangerang |
|
|---|
| DPRD Jawa Barat Sebut KDM Kurang Sosialiasi ke Jajaran Perihal Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Pertama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Polda-Jabar-menunjukkan-barang-bukti-kasus-perdagangan-bayi.jpg)