Kamis, 28 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Polri dan SPF Telusuri Sindikat Perdagangan Bayi Berbasis di Jawa Barat

Polri dan Singapore Police Force (SPF) bekerja sama untuk menelusuri jaringan perdagangan bayi yang berbasis di Jawa Barat.

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Prayoga
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
BARANG BUKTI - Polda Jabar menunjukkan barang bukti kasus perdagangan bayi dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Jabar, Kamis (17/7/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Polri menjalin kerja sama dengan Singapore Police Force (SPF) untuk menelusuri jaringan perdagangan bayi lintas negara yang berbasis di Jawa Barat.

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus penjualan bayi dari Jawa Barat ke Singapura lewat Jakarta dan Pontianak.

Sebagai bagian dari kerja sama, kepolisian Singapura akan membantu memeriksa sejumlah saksi yang relevan.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko menjelaskan, kolaborasi Polri dan SPF ini adalah tindak lanjut dari pengungkapan kasus penyelundupan bayi yang dibongkar aparat beberapa pekan lalu.

"Perdagangan bayi ini kami telusuri alurnya sampai ke luar negeri," kata Untung Widyatmoko dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/9/2025).

Sebagai bagian dari kerja sama, kepolisian Singapura akan membantu memeriksa sejumlah saksi yang relevan.

Baca juga: Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Internasional, Polda Jabar Ringkus 12 Pelaku

Daftar pertanyaan yang disusun penyidik Polda Jawa Barat akan dikirim melalui NCB Jakarta, lalu diteruskan ke NCB Singapura pada akhir pekan ini.

"SPF juga siap membantu pencarian tiga warga negara Singapura yang diduga terlibat," kata Untung.

Divisi Hubungan Internasioal (Hubinter) Polri juga menyarankan penyidik untuk menelusuri data Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik porter yang diduga membawa bayi ke Singapura.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan identitas dan jalur keberangkatan mereka.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus ini. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengatakan, tiap bayi diperdagangkan dengan harga sekitar 20 ribu dolar Singapura atau setara Rp 254 juta.

Nilai tersebut mencakup biaya persalinan, kebutuhan bayi, hingga keuntungan bagi pihak yang terlibat.

Angka tersebut diperoleh dari 12 dokumen akta notaris adopsi yang disita dari rumah salah satu tersangka, Siu Ha alias SH.

"Dokumen berbahasa Inggris itu digunakan sebagai legalitas semu untuk memuluskan transaksi adopsi," jelas Surawan.

Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku telah mengumpulkan 25 bayi, dan 15 di antaranya telah dipindahkan ke Singapura dengan modus adopsi. 

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Mereka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 600 juta. (m31)

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved