Senin, 20 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Program Makan Bergizi Gratis

Terungkap, Sekolah di Sleman Diminta Rahasiakan Kasus Keracunan MBG

Sekolah penerima MBG di Sleman diminta buat perjanjian untuk merahasiakan kasus keracunan MBG

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Dok. Istimewa
SURAT PERJANJIAN - Isi dokumen perjanjian antara SPPG (pihak pertama) dengan pihak kedua (sekolah penerima manfaat) yang beredar di aplikasi percakapan Whatsapp. 

TRIBUNBEKASI.COM, SLEMAN - Sisi gelap progam Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya terungkap. 

Sejumlah sekolah di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta diminta merahasiakan kasus keracunan menu MBG.

Kalimat harus merahasiakan kasus keracunan (jika terjadi keracunan) ini tertulis dalam draft surat perjanjian antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kalasan, Sleman dengan penerima manfaat (sekolah).

Dokumen tersebut beredar luas di masyarakat lewat aplikasi percakapan dan membuat heboh.

Surat tertanggal 10 September 2025 tersebut berisi 7 poin. Salah satu di antaranya menyatakan, jika ada permasalahan yang diduga berasal dari Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk dugaan keracunan, maka penerima manfaat diminta menjaga kerahasiaan. 

"Apabila terjadi kejadian luar biasa (KLB) seperti dugaan keracunan, ketidak lengkap paket makanan, atau, masalah serius lainnya, pihak kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga pihak pertama menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut," begitu bunyi poin ke-7 dari surat perjanjian yang beredar tersebut. 

Sedangkan poin pertama berisi tentang kesediaan pihak SPPG yang akan mengirimkan paket MBG kepada pihak kedua atau penerima, terhitung selama setahun mulai dari Oktober 2025.

Poin berikutnya, pihak penerima akan menerima paket MBG pada titik pengantaran dan akan membagikannya kepada seluruh siswa.

Poin selanjutnya jumlah paket disesuaikan dengan data yang telah diberikan pihak penerima. 

Poin keempat berisi pihak penerima diwajibkan mengembalikan alat dan tempat makan setelah siswa selesai makan sesuai jumlah paket yang telah diberikan.

Poin ke-lima, apabila terdapat kerusakan atau kehilangan alat makan pihak penerima diwajibkan mengganti atau membayar seharga harga paket tempat makan Rp 80 ribu/pcs sesuai jumlah kerusakan atau kehilangan.

"Apabila terjadi bencana maka pengembalian alat dan tempat makan setelah situasi stabil, dengan inventarisasi terlebih dahulu dari pihak kedua," bunyi poin keenam. 

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman, Mustadi mengatakan pihaknya telah menerima informasi tentang surat tersebut.

Mustadi mengatakan, pihaknya akan menjadikan hal ini sebagai bahan evaluasi ketika berkoordinasi dengan perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) mengingat surat perjanjian tersebut dinilai sangat merugikan pihak sekolah. 

"Informasi yang saya terima, semua sekolah (yang menerima MBG) membuat surat perjanjian seperti itu. Sudah saya laporkan ke pak asisten yang mengkoordinir di kabupaten, baru ditanyakan, apakah memang seperti itu isinya, karena surat perjanjian ini berat sekali," kata Mustadi. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved