Berita Bekasi

Rahmat Effendi Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat Terkait Izin Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mall

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi coba bersabar terkait keputusan anak di bawah 12 tahun boleh ke mall atau tidak.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Rangga Baskoro
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menunggu keputusan pusat terkait anak di bawah 12 tahun ke bawah masuk mall. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan masih menunggu keputusannya Pemerintah Pusat terkait izin anak usai di bawah usia 12 tahun bisa masuk ke mal di Kota Bekasi.

Seperti diketahui jika perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) beberapa waktu lalu, Pemerintah Pusat memberikan lampu hijau terkait kelonggaran anak di bawah usai 12 tahun bisa masuk ke pusat perbelanjaan.

Baca juga: Ariza Harap Legislator Tetap Solid Usai Prasetyo Dilaporkan ke BK oleh Tujuh Faksi DPRD DKI

"Iya lihat seminggu ini, nanti keluarnya apa lagi," kata Rahmat Effendi, Rabu (29/9/2021).

Diungkapkan, Rahmat Effendi jika berdasarkan vaksinasi di wilayah aglomerasi, jumlah masyarakat Kota Bekasi yang sudah tervaksin sebenarnya cukup tinggi.

Namun, karena masuk dalam wilayah aglomerasi sehingga terikat dengan beberapa daerah lain.

"Kita bersabar, kalau ada yang nyelonong-nyeloning ya sepanjang 12 tahun itu misal sudah di vaksin ya saya kira sama aja dengan orang dewasa," katanya.

Baca juga: Anies Bangga Bisa Menjadi Saksi Ibu Kota Miliki Transportasi Terintegrasi

Sebelumnya, meski saat ini Kota Bekasi belum diperbolehkan, namun Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi tengah melakukan persiapan terkait pembukaan mal untuk anak-anak di bawah usai 12 tahun itu.

"Sementara kan di uji coba dulu di beberapa wilayah, Kota Bekasi kan belum. Jadi gini tentunya untuk persiapan sih kita dari awal sudah persiapkan, tinggal pelaksanaannya saja," kata Kadisperindag Kota Bekasi Tedy Hafni, Selasa (21/9/2021).

Terkait langkah persiapan pembukaan mal atau pusat perbelanjaan untuk anak dibawah usai 12 tahun, Disperindag Kota Bekasi akan melakukan rapat teknis terkait penerapan itu, sehingga diketahui secara pasti prosedur yang harus diterapkan jika rencana itu dilakukan.

Baca juga: Airlangga Ungkap Realisasi Anggaran Program PEN Telah Tembus Rp404,7 Triliun

Jika melihat kasus Covid-19 di Kota Bekasi, tentunya Kota Bekasi sudah cukup aman bagi anak-anak di bawah usai 12 tahun, apalagi rata-rata Kota Bekasi saat ini sudah memasuki zona hijau dan tidak ada lagi zona merah baik itu di tingkat RT.

"Yang jelas bagi kami, kita sedang persiapan dari awal untuk semuanya. Yang paling penting dan utamanya adalah penerapan prokes yang ketat pada pelaksanaannya dari mulai orang tuanya, anaknya dan sebagainya," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved