Berita Daerah
Ariza Harap Legislator Tetap Solid Usai Prasetyo Dilaporkan ke BK oleh Tujuh Faksi DPRD DKI
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria meminta anggota DPRD merapatkan barisan setelah laporkan Ketyua DPRD DKI ke Badan Kehormatan.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Tujuh fraksi penolak interpelasi Formula E resmi melaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK), Selasa (28/09/21).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap agar anggota legislatif tetap rukun dan tetap bersatu usai Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK).
Baca juga: Anies Bangga Bisa Menjadi Saksi Ibu Kota Miliki Transportasi Terintegrasi
"Tentu kami berharap di DPRD bisa kompak, rukun, saling melengkapi, saling membantu satu sama lain, bersama partai fraksi bisa bersatu," ucap Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (28/09/21) malam.
Kendati demikian, Ariza menegaskan bahwa adanya pelaporan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi yang dilakukan tujuh fraksi dan Wakil Ketua DPRD DKI, bukan merupakan wilayah Pemprov DKI Jakarta.
"Itu bukan wilayah kami, kami menghormati semuanya, mari kita saling bersinergi positif antara eksekutif dan legislatif untuk membangun Jakarta," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Taufik mengatakan bahwa yang dilaporkan yakni Ketua DPRD DKI Jakarta.
"Yang dilaporkan ketua. Ketua DPRD DKI Jakarta," ucapnya.
Baca juga: Airlangga Ungkap Realisasi Anggaran Program PEN Telah Tembus Rp404,7 Triliun
"Seizin pimpinan tadi kami dari tujuh fraksi, empat wakil ketua dan tujuh ketua fraksi telah menyampaikan apa yang menjadi hak anggota Dewan terhadap ketentuan atau aturan main yang berlaku di lembaga negara terhormat ini yaitu apa yang tertuang di dalam tatib DPRD DKI Jakarta," ucap Ketua Fraksi Partai Golkar, Basri Baco, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/09/21).
Lanjutnya, adanya pelaporan Prasetio menyusul dugaan adanya pelanggaran administrsi terkait undangan rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada penjadwalan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E.
"Kami menduga ada pelanggaran administrasi terkait undangan Bamus dan pelaksanaan Paripurna yang tadi digelar, sehingga secara ketentuan maka BK lah tempat kita untuk menyampaikan," ucap Basri.
Menurut Basri, alasan melaporkan Prasetio Edi sebagai bentuk tanggungjawab untuk menjaga agar lembaga tersebut tetap berjalan dengan baik.
Baca juga: Ditjen Pas Tunggu Data Pembanding Satu Jenazah WNA Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
"Maka kami punya kewajiban untuk mengingatkan siapapun melanggar ketentuan dan aturan main yang ada di DPR," katanya.
Lanjutnya, pihak BK akan memproses pelaporan tersebut sesingkat-singkatnya.
Terpisah, kata Taufik, bukti adanya pelanggaran administrasi yakni berupa surat undangan rapat Bamus kemarin yang tidak menyertakan agenda pembahasan interpelasi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN Zita Anjani kesal dengan pernyataan koleganya di dewan soal istilah parlemen jalanan.