Rencana Kapolri Merekrut 57 Pegawai Nonaktif KPK Jadi ASN Polri, Abraham Samad: Presiden Ambil Sikap

Abraham Samad tanggapi rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo rekrut 57 pegawai nonaktif KPK jadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.

Editor: Panji Baskhara
Wartakotalive.com/Dany Permana
Abraham Samad tanggapi rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo rekrut 57 pegawai nonaktif KPK jadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. 

TRIBUNBEKASI.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad angkat bicara, terkait rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Diketahui, Listyo Sigit Prabowo berencana rekrut 57 pegawai nonaktif KPK jadi aparatur sipil negara (ASN) di Korps Bhayangkara.

Abraham Samad mengatakan, daripada ditarik jadi ASN di Polri, lebih baik Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) angkat 57 pegawai tersebut sebagai ASN di KPK.

"Menurut saya sebaiknya Presiden yang mengambil sikap yaitu dengan memerintahkan agar 57 pegawai KPK yang diberhentikan segera diangkat jadi ASN di KPK bukan di tempat dan di instansi lain," katanya Abraham lewat pesan singkat, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Abraham Samad Sebut Presiden Jokowi Jauh Lebih Baik Angkat 57 Pegawai Jadi ASN di KPK, Ini Alasannya

Baca juga: KPMH Sebut 56 eks KPK Bisa Memperkuat Institusi Polri dalam Pemberantasan Korupsi

Baca juga: Polemik TWK KPK, Ketua Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Nasional Indonesia: Tidak Boleh Terprovokasi

Sebabnya, Abraham menilai 57 pegawai tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) yang akan segera dipecat per 30 September 2021 itu bukanlah pencari kerja.

Tetapi mereka adalah orang-orang yang selama ini secara sungguh-sunggu berjuang memberantas korupsi di KPK.

"Dan mereka pulalah yang selama ini tetap menjaga integritas KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu," kata Abraham.

Sebelumnya, Jenderal Listyo ingin merekrut para pegawai KPK tak lulus TWK menjadi ASN di Polri.

Listyo mengaku sudah mengirim surat kepada Jokowi atas rencananya itu.

Dia mengklaim telah mendapat surat balasan dan Presiden merestui.

Sementara, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan 57 pegawai nonaktif KPK hanya akan jadi ASN di Polri.

Belum diketahui pasti apa tugas para pegawai nonaktif KPK itu jika mau menjadi ASN di lingkungan Polri.

Mahfud mengatakan para pegawai KPK yang akan dipecat tidak akan menjadi penyidik meski memiliki pengalaman mumpuni.

"Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi," ujarnya Mahfud lewat akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (29/9/2021).

KPMH Sebut 56 eks KPK Bisa Memperkuat Institusi Polri

Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mau merekrut 56 orang pegawai eks KPK patut diapresiasi.

Sebab kehadiran 56 eks pegawai KPK yang tak lolos TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) untuk menjadi ASN itu akan memperkuat institusi Polri di masa depan.

Karena ke-56 orang eks pegawai KPK ini memiliki kinerja baik, salah satunya adalah Novel Baswedan.

Demikian diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid, Rabu (29/9/2021).

"Saya mengapresiasi langkah Presiden dan Polri karena menyetujui diangkatnya 56 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri,” ujar Muannas.

“Mudah-mudahan ini menjadi solusi dan jalan terbaik bagi 56 mantan pegawai KPK di tengah polemik yang terjadi," imbuhnya.

Dia yakin langkah ini sangat bijak, dan akan mendapat dukungan luas masyarakat karena bakal menguatkan organisasi Polri.

"Saya kira ini langkah yang bijak untuk menyelesaikan konflik yang berkepanjangan ini," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara mengenai isu ditariknya 56 pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri. 

Sigit menyebut rencana perekrutan 56 orang tersebut guna memperkuat organisasi Polri, khususnya di bidang tindak pidana korupsi (tipikor).

"Rekam jejak dan pengalaman di tipikor sangat bermanfaat untuk perkuat jajaran organisasi Polri yang sedang kita kembangkan," kata Listyo di Papua.

Menurut Listyo, awal mula rencana perekrutan 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri setelah dirinya berkirim surat kepada Presiden Jokowi mengenai rencana tersebut.

Listyo menyebut 56 pegawai KPK tersebut dibutuhkan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dan kebijakan strategis yang lain.

"Oleh karena itu kami berkirim surat kepada pak Presiden untuk memohon 56 orang yang tidak lulus tes TWK  dan tak dilantik jadi ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut jadi ASN Polri," katanya.

Lebih lanjut, surat permohonan tersebut sudah direspons Presiden Jokowi melalui Mensesneg dan menyatakan kesetujuan akan rencana tersebut.

"Kemarin tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari pak Presiden melalui mensesneg secara tertulis prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK untuk bisa menjadi ASN Polri," ucapnya.

Setelah itu, Presiden Jokowi minta Polri menindaklanjuti rencana tersebut dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Proses sedang berlangsung mekanismenya seperti apa sedang kita diskusikan bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri," katanya.

Menanggapi hal itu Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Abdul Rachman Thaha (ART) menilai pada satu sisi, cara pandang Kapolri sudah tepat.

"Sebagaimana kritisi saya pada waktu-waktu sebelumnya, terlepas dari materi TWK yang dinilai problematik, lolos atau tidak lolos TWK semestinya tidak dijadikan sebagai dasar untuk memberhentikan karyawan," katanya.

"TWK sebatas menghasilkan indikator, dan itu seharusnya tidak menihilkan portofolio konkret berupa keberhasilan kerja atau kinerja positif para eks-KWK dimaksud," papar senator asal Sulawesi Tengah itu ke Wartakotalive.com, Rabu (29/9/2021).

Hasil TWK kata ART, sepatutnya dipakai sebagai salah satu acuan dalam pengembangan mereka selaku SDM unggulan KPK.

"Sikap Kapolri sudah selaras dengan pandangan saya di atas. Alih-alih 'memvonis mati', Kapolri justru tetap melihat para eks-KPK itu sebagai SDM potensial bagi penegakan hukum di Tanah Air," kata Thaha.

Masalahnya, tambah Thaha walau Kapolri beritikad baik, namun kesiapan itu nampaknya tidak akan serta-merta terealisasi dengan mudah.

"Pertama, sebagian pegawai eks-KPK dimaksud pernah berkarier lalu mengundurkan diri dari Polri," ujarnya.

"Kembalinya lagi pegawai eks-KPK tersebut ke Polri boleh jadi akan terhalang oleh beban mental, termasuk kemungkinan sinisme dari para anggota Polri sendiri," kata Thaha.

Apalagi katanya kita masih ingat peristiwa penyerangan oleh oknum Polri terhadap penyidik KPK pada waktu lalu.

"Tentu, saya tidak berharap bahwa gesekan ekstrim semacam itu terulang lagi seandainya mantan personel Polri kembali ke korps Tribrata," katanya.

Kedua, tambah Thaha, masuk ke Polri dan mendapat status sebagai ASN semata tidak akan memberikan para eks-KPK itu kewenangan untuk melakukan kerja-kerja penyidikan.

"Dengan status sebatas sebagai support system, kompetensi para eks-KPK tersebut tidak akan terwadahi."

"Kemungkinan demotivasi menjadi sesuatu yang dapat terjadi, dan ini niscaya kontraproduktif bagi Polri serta bagi eks-KPK bersangkutan," ujarnya.

Hal ini kata Thaha, sepertinya bisa diatasi apabila Polri membuka formasi bagi personel kontrak.

"Personel polisi yang dipekerjakan dengan status kontrak merupakan praktik umum di banyak negara," katanya.

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/TribunBekasi.com/Valentino Verry)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Daripada Direkrut Kapolri, Abraham Samad Sebut Jokowi Lebih Baik Angkat 57 Pegawai Jadi ASN di KPK"

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved