Berita Daerah

Keluarga Korban Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Bentuk Koalisi agar Maksimal Mendapat Keadilan

Keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang akhirnya menempuh jalur hukum dan membentuk koalisi dalam mencari keadilan.

Penulis: Muhamad Fajar Riyandanu | Editor: Valentino Verry
Wartakotalive.com
Ilustrasi bekas kebakararan Lapas Kelas I Tangerang - Keluarga korban kebakaran meminta bantuan sejumlah LSM untuk mengoptimalkan perjuangan mereka mencari keadilan. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, LBH Masyarakat, dan Imparsial membentuk koalisi dengan sejumlah keluarga korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.

"Sekarang sudah ada enam ahli waris yang tanda tangan surat kuasa ke kami," kata Oky Wiratama, Pengacara Publik LBH Jakarta saat dihubungi lewat sambungan telepon, Rabu (29/9/2021). 

Baca juga: Tangani Banjir dengan Pengerukan Kali, Gubernur Anies Tinjau Grebek Lumpur Kali Krukut 

Lebih lanjut, kata Oky, koalisi ini dibentuk sebagai upaya advokasi kepada korban kebakaran lapas kelas 1 Tangerang.  

Oky menjelaskan, koalisi tersebut akan mengajukan gugatan atas dalil Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh pemerintah.

"Pertama SOP terkait keamanan ketika terjadi  kebakaran di Lapas tersebut belum ada," jelasnya. 

Selain soal SOP, Oky juga menyoroti minimnya kecakapan pengurus lapas dalam menangani perisitiwa berdarah yang menewaskan 49 warga binaan. 

"Kami ada saksi sipir di Lapas mengaku mereka tidak dibekali pelatihan, kalau ada kebakaran mereka harus apa saja. Lalu terkait mitigasi bencana jika terjadi kebakaran hal-hal apa saja yang dilakukan, belum ada," ungkap Oky. 

Baca juga: Majukan Olahraga Futsal di Kota Bekasi, Heri Koswara Bakal Fokus Benahi Dua Hal Penting Ini

Pihak koalisi juga menaruh perhatian pada kelebihan kapasitas yang terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang.

Ia menilai, korban yang meninggal mayoritas berada di satu aula yang sangat ramai dan sumpek.

Dari hasil investigasi yang telah dilakukan, LBH Jakarta mengaku memiliki video yang merekam detik-detik sebelum api membakar blok C2.

Dalam video tersebut, cerita Oky, para warga binaan yang sudah berteriak dan panik tidak bisa melakukan upaya penyelamatan diri karena kondisi sel yang terkunci. 

"Padahal dari api masih sekira 20 meter, Itu kan masih bisa ada waktu untuk menyelamatkan diri. Nah ini yang saya rasa letak kegagalan pemerintah," ujar Oky. 

Baca juga: Anies Persatukan Office Boy dan Direktur di Transportasi Umum Lewat JakLingko Smart Apps

Hingga saat ini, LBH Jakarta masih membuka pos pengaduan untuk keluarga korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang ingin menempuh langkah hukum.

"Kami masih buka pos pengaduan untuk keluarga korban. Intinya, selain menuntut kerugian, juga menuntut perbaikan sistem di Lapas," pungkas Oky.

Polisi jelaskan alasan Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono belum ditetapkan jadi tersangka.

Halaman
123
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved