Kabupaten Tangerang

Fenomena Baru di Tangerang, 178 Warga Kini Ubah Kolom Agama di KTP Menjadi Penghayat Kepercayaan

178 warga Kabupaten Tangerang ubah kolom agama di KTP menjadi penghayat kepercayaan, sesuai aturan MK dan Perpres 96 Tahun 2018.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Mohamad Yusuf
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
KOLOM AGAMA - Farhana, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Tangerang, saat diwawancarai di kantornya, Senin (6/10/2025). Ia menjelaskan proses perubahan kolom agama di KTP kini bisa diurus di kecamatan hingga mal pelayanan publik. 

TRIBUNBEKASI.COM, TANGERANG - Suasana di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang belakangan ini tampak sedikit berbeda.

Sejumlah warga datang bukan hanya untuk mengurus kartu keluarga atau perpanjangan KTP, melainkan untuk satu tujuan yang jarang dilakukan sebelumnya, yakni mengubah kolom agama di KTP mereka menjadi penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang mencatat, sejak Januari hingga Juni 2025 sudah ada 178 warga yang resmi mencantumkan penghayat kepercayaan di kolom agama pada KTP mereka.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Farhana, membenarkan adanya peningkatan jumlah warga yang memilih jalur administrasi tersebut.

Baca juga: Akhirnya, Polisi Tangkap “Bjorka”, Si Hacker Pencuri dan Jual Data Nasabah Bank

Baca juga: Aksi Nikita Mirzani Joget Caesar dan Ketawa Ketiwi saat Sidang Kasus Pemerasan

Baca juga: Dinkes Bekasi Tegaskan MBG Tidak Wajib, Orang Tua dan Murid Boleh Menolak

“Untuk yang penghayat kepercayaan di data kami itu ada 178 orang di Kabupaten Tangerang,” ujar Farhana kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

Menurut Farhana, permohonan perubahan kolom agama di KTP ini tidak bisa dilakukan sembarangan.

Warga harus melampirkan surat keterangan resmi dari organisasi yang diakui pemerintah, yakni Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) di bawah Kementerian Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“Surat keterangan itu dibawa ke kami, dan menjadi dasar untuk melakukan perubahan data kependudukan,” jelasnya.

Farhana menambahkan, pengajuan perubahan ini bisa dilakukan di seluruh kantor kecamatan yang memiliki layanan administrasi kependudukan.

Warga juga bisa langsung mengurus ke kantor Disdukcapil Kabupaten Tangerang atau di gerai pelayanan publik, seperti yang ada di Mal Citra Raya dan Pelayanan Publik Intermoda BSD.

“Syarat lainnya sama seperti mengurus dokumen kependudukan biasa,” katanya.

Diatur dalam Putusan MK

Sebagai informasi, pencantuman status penghayat kepercayaan di dokumen kependudukan merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 97/PUU-XIV/2016.

Putusan tersebut memperkuat hak warga negara untuk mengakui kepercayaannya secara administratif, tanpa harus menuliskannya sebagai salah satu dari enam agama yang diakui negara.

Aturan teknisnya kemudian dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

“Jadi masyarakat yang memang punya keyakinan terhadap kepercayaan tertentu sudah bisa mencantumkannya di dokumen kependudukan. Ini hak konstitusional yang dilindungi negara,” tutup Farhana.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved