Berita Daerah

KPAI Desak Penegak Hukum Tegas pada Ibu Tiri yang Menganiaya Bocah Lima Tahun di Ciracas

KPAI prihatin kekerasan pada anak tetap terjadi, karena itu meminta penegak hukum tegas lewat sanksi berat.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
Tribunnews.com
Ilustrasi KDRT pada anak - KPAI prihatin masih ada orang tua yang melakukan KDRT pada anak. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan aksi kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh ibu tiri di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi KPAI Jasra Putra menjelaskan, bahwa orang tua baik ibu kandung atau ibu tiri harus menjadi pelindung pertama.

Baca juga: Prilly Latuconsina Enggan Umbar Hubungan Asmaranya di Sosmed

Terutama dalam pemenuhan kebutuhan anak, karena yang terjadi di kasus tersebut gara-gara soal anak.

"Tentu kami minta aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku, karena pelaku adalah orang terdekat dari anak," katanya, Rabu (29/9/2021).

Karena, dari catatan KPAI dari Januari sampai Juni 2021 pihaknya dapat pengaduan kekerasan anak secara online sebanyak 3.668 kasus.

Dari aduannya itu, paling banyak kasus adalah pelaku orang terdekat dengan total 1.318 kasus.

"Terkait anak korban pemenuhan hak nafkah sebanyak 235 kasus, anak korban pengasuhan bermasalah sebanyak 307 kasus, anak korban perebutan hak asuh 107 kasus, anak korban pelarangan akses bertemu orang tua sebanyak 257 kasus serta kasus lainya," jelasnya.

Baca juga: Dituduh Lakukan Penipuan, Akun Instagram Olivia Nathania dan Suaminya Mendadak Hilang

Selanjutnya dalam situasi pandemi Covid-19, kluster perlindungan khusus anak (PKA) seperti anak korban kekerasan fisik dan atau psikis sebanyak 472 kasus dan anak korban kejahatan seksual sebanyak 492 kasus.

Seperti kasus yang terjadi di Ciracas di mana diduga pelakunya adalah Ibu tiri yang seharusnya memberikan perlindungan untuk anak.

Pengetahuan pengasuhan ini sangat penting diketahui oleh orang tua dan memahami perkembangan anak sesuai usianya.

"Jika pengasuhan ini berjalan secara baik maka kasih sayang, kedekatan, kelekatan dan perlindungan bisa dijalankan secara baik," tuturnya.

Namun, dalam peristiwa ini belum bisa diwujudkan oleh ibu yang mengasuh, sehingga menjadi pelaku kekerasan yang seharusnya tidak boleh terjadi.

Baca juga: Politisi Senior dan Pendiri PDI Perjuangan, Sabam Sirait, Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Terkait anak yang mengalami dugaan tidak kekerasan harus didamping oleh petugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan baik melakukan pengobatan, pendampingan psikis anak sampai tuntas.

"Mudah-mudahan dengan pendampingan secara tuntas diharapkan anak-anak kembali ceria dan tumbuh kembangnya berjalan secara baik," ucapnya.

Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur masih menyelidiki kasus penganiayaan bocah lima tahun.

Halaman
123
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved