Berita Kriminal

Kronologi Pembobolan Mesin ATM di Minimarket Karawang, Kapolsek Klari Sebut Kondisi ATM Sudah Rusak

Mesin ATM di minimarket, Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dibobol maling.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Panji Baskhara
via Kompas.com
Foto Ilustrasi: Mesin ATM di minimarket, Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dibobol maling. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG - Anjungan tunai mandiri (ATM) di minimarket, Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dibobol maling.

Sejumlah uang tunai sekitar Rp 800 juta di dalam mesin ATM hingga sejumlah bungkus rokok raib digondol pelaku.

Aksi pembobolan itu pertama kali diketahui karyawan minimarket tersebut pada Rabu (29/9/21) pagi, saat hendak membuka toko.

Kondisi mesin ATM rusak parah dan berantakan.

Baca juga: ATM di Minimarket Klari Karawang Dibobol Maling, Uang Rp 800 Juta Raib

Baca juga: Sekitar Lokasi Perampokan Ibu Rumah Tangga di Mustika Jaya Bekasi Terbilang Rawan Kejahatan

Baca juga: Antisipasi Pembobolan ATM yang Kian Canggih, Begini Tips Mencegah Skimming

Kapolsek Klari, Kompol Ricky Adi Pratama membenarkan peristiwa pembobolan ATM tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/9/2021) pukul 04.00 WIB subuh.

"Pembobolan mesin ATM di minimarket terjadi sekira pukul 04.00 WIB. Dari hasil keterangan dan rekaman CCTV," ujarnya saat dikonfirmasi, pada Kamis (30/9/2021).

Dia menjelaskan, diduga pelaku membobol ATM dengan cara di las.

Adapun uang yang hilang diperkirakan sekitar Rp 800 juta dan sejumlah bungkus rokok.

Ricky mengatakan, awal mula saksi H melihat di monitor kantor vendor pengisian uang ATM ada aktifitas di mesin ATM Minimarket tersebut.

Kemudian memberitahu saksi A selaku petugas toko minimarket, dan ternyata mesin ATM sudah dalam keadaan rusak.

"Jadi berawal dari info vendor pengisian uang di ATM itu. Diteruskan ke pegawai minimarket, saat dicek benar saja kondisi ATM sudah rusak," terang dia.

Ilustrasi: pembobolan ATM. (Istimewa)

 

Adapun modus operandinya, Ricky melanjutkan para pelaku masuk ke minimarket melalui atap toko sebelah yang sudah tidak terpakai.

Kemudian pelaku membobol mesin ATM  dengan menggunakan las potong yang di bawa oleh pelaku.

Lalu pelaku mengambil uang yang ada di brangkas mesin ATM dan mengambil beberapa bungkus rokok yang ada di rak kasir.

Para pelaku kabur kembali melalui atas dan meninggalkan alat las potong yang di bawanya.

"Kita sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan bukti-bukti berupa tabung oksigen dan alat las potong serta menggali berbagai keterangan saksi," tandasnya.

Dua Bule Sindikat Skimming Bobol ATM Hingga Rp 17 Miliar

Dua bule ditangkap karena bobol ATM di kawasan Jakarta dan Bekasi.

Kedua bule asal Belanda dan Rusia bobol ATM hingga Rp17 Miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Ditres Krimsus Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku skimming.

Dari tiga pelaku, dua merupakan Warga Negara Asing (WNA) dari Rusia dan Belanda.

"FK mengaku sudah satu tahun berada di Indonesia. Biasanya kerja sebagai tour guide. Jadi biasa bawa turis asing baik ke Bali dan ke Jawa," tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021).

Kemudian FK pun mengajak NG dari Belanda ke Indonesia untuk terlibat dalam sindikat skimming.

Kedua bule ini memakai paspor pariwisata untuk bisa masuk ke Indonesia.

Pengakuan kepada polisi, NG sudah empat bulan ada di Indonesia.

Kata Yusri, kedua bule ini merupakan eksekutor skimming.

Keduanya tinggal menunggu perintah dari atasan untuk membobol rekening di ATM salah satu Bank nasional di Indonesia.

Segala macam peralatan skimming dan pelatihan skimming diajarkan oleh ketua sindikat.

Sementara tersangka ketiga ialah RW.

Ia merupakan WNI yang bertugas menampung hasil pembobolan ATM.

Selama satu tahun beraksi, sindikat ini sudah kumpulkan uang senilai Rp17 Miliar.

"Sampai saat ini kami masih mendalami sindikat lainnya. Karena diduga masih ada sindikat yang menginduki sindikat kecil-kecil ini," jelasnya.

Karyawan Bobol Brankas dan Ambil Ratusan Rokok di Minimarket

Polsek Rangasdengklok Polres Karawang menangkap pelaku pembobolan minimarket di Jalan Dusun Bedeng, Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Pelaku bernama Muhammad Zainur Nugraha (27) itu ternyata merupakan karyawan minimarket tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polsek Rengasdengklok, Polres Karawang, Jawa Barat.

Karyawan minimarket itu ditangkap aparat Kepolsian karena malakukan pencurian dan pembobolan di minimarket tempatnya bekerja.

Dihadapan awak media, tersangka mengaku aksinya dilakukan karena uangnya sebanyak Rp 29 juta lenyap saat bermain trading saham.

"Awalnya saya top up Rp 14 juta, engga tahunya ke hack. Saya top up lagi biar uangnya kembali, engga tahunya malah gitu (lenyap)," katanya saat ungkap kasus di Mapolsek Rengasdengklok, pada Selasa (31/8/2021).

Tersangka Zainur mengungkapkan bermain trading untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Apalagi di keluarga besarnya, dia menjadi tulang punggung.

Uang dari hasil upah sebagai pramuniaga minimarket itu belum bisa memenuhi semua kebutuhan dirinya dan keluarganya.

"Jadi memang niatnya biar dapat uang tambahan, engga tahu begitu. Terpaksa ambil (uang) di toko," imbuh dia.

Agar tidak diketahui, tersangka melakukan pencuriannya dengan modus agar seolah-olah minimarket tempatnya bekerja dibobol oleh pelaku dari luar.

Tersangka merusak plafon, brankas dan mengambil ratusan bungkus rokok.

"Iya biar engga ketahuan, saya mau ambil uangnya aja buat itu (treding). Rokoknya masih utuh engga saya jual," jelas dia.

Kanit Reskrim Polsek Rengasdengklok, Ipda Iwan Budijanto mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Indomaret, Jalan Dusun Bedeng, Desa Amansari, Kecamatam Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang terjadi pada Minggu 22 Agustus 2021 dini hari.

"Hari ini kami rilis tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan berhasil ditangkap pelaku bernama Muhammad Zainur Nugraha," kata Iwan, saat konferensi pers di Mapolsek Rengasdengklok,  Selasa (31/8/2021).

Dia menjelaskan kasus ini berhasil diungkap setelah mendapatkan laporan dari pihak Indomaret atas peristiwa pembobolan tersebut.

Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan sejumlah saksi.

"Dari hasil penyelidikan ternyata pelaku ini merupakan karyawan Indomaret itu sendiri, dan berhasil ditangkap pelakunya di wilayah Purwakarta," ungkap dia.

Dijelaskannya, penangkapan tersangka yang merupakan karyawan minimarket itu sendiri, berawal dari kecurigaan karyawan lainnya.

Apalagi, teman kerjanya itu melihat rantai dan gembok minimaret itu berada di kontrakan tersangka.

"Diketahui ada informasi gembok dan rantai biasa digunakan mengunci Indomaret, ada di kontrakan tersangka ini, oleh petugas dikembangkan dan ditangkap tersangka ini," imbuh dia.

Iwan melanjutkan, dalam melakukan aksi pembobolannya tersangka sengaja merusak plafon Indomaret tersebut, merusak brankas, mengambil DVR yang menyimpan rekaman CCTV serta mengambil ratusan rokok berbagai merk.

Tindakannya itu dilakukan agar seolah-olah, pelaku pembobolan itu merupakan orang luar bukan dirinya.

Padahal, dia yang memiliki kuncinya itu dengan leluasa masuk ke minimarket tersebut.

"Tersangka masuk ke dalam setelah toko ini tutup, kemudian dengan berpura-pura lakukan pembobolan dengan cara seolah olah pelaku ini orang luar," ungkap dia.

Tersangka mengambil uang tunai dalam brankas secara bertahap sebanyak tiga kali.

Pertama pukul 17.00 WIB mengambil uang sebesar Rp 14 juta, kedua pukul 20.00 WIB sebesar Rp 13 juta dan terakhir pukul 23.00 WIB sebesar Rp 2 juta.

"Sebenarnya mengambil uangnya dibrankas tanpa dibongkar karena punya kuncinya."

"Tapi agar seolah-olah ini pelakunya orang luar, brankasnya di rusak, juga termasuk atap Indomaretnya itu tadi," jelas dia.

Akibat perbuatannya itu, pihak Indomaret mengalami kerugian mencapai Rp 60.500.000.

Barang bukti yang diamankan, rantai, gembok, dan ratusan bungkus rokok.

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman makasimal tujuh tahun. 

(TribunBekasi.com/MAZ/Wartakotalive.com/DES/)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved