Berita Kriminal

Polres Metro Jakarta Utara Redam Keresahan dengan Gulung Komplotan Penodong Lansia di Kawasan PIK

Polres Metro Jakarta Utara akhirnya menangkap komplotan yang meresahkan di kawasan PIK. Mereka biasa menodong kaum lansia.

Warta Kota/Junianto Hamonangan
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan (tengah) menunjukkan pada wartawan hasil tangkapannya komplotan penodong di kawasan PIK yang sempat viral di media sosial. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Aksi perampokan yang terjadi di dalam mobil di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara dan sempat viral di media sosial mengambil ponsel dan menyasar korban lansia. 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan pelaku AA (46) menyasar korban DJ (63) saat berada di tempat parkiran, Minggu (26/9/2021) sore. 

Baca juga: Viral Remaja Blokade Jalan untuk Balap Liar di Karawang, Digelar saat Pagi Jam Berangkat Kerja

“Pada saat korban akan masuk ke kendaraan miliknya tiba tiba tersangka AA datang dari arah belakang korban,” ujar Guruh, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (30/9/2021). 

Tersangka kemudian mendorong korban dari arah belakang dan masuk ke dalam mobil.

Pada saat di dalam mobil itu, korban dipukuli di bagian kepala, tangan dan lehernya dan diikat dengan tali rapia. 

“Tersangka mengambil paksa handphone korban dengan menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan,” tutur Guruh. 

Baca juga: Pelaku UKM Keluhkan Pelaksanaan OSS Masih Mengalami Sejumlah Kendala

Selain itu tersangka mengambil uang sebesar Rp 500 ribu milik korban dan kartu ATM BCA, serta memaksanya untuk memberikan nomor pin kartu ATM yang belakangan diketahui palsu. 

Setelah berhasil mendapatkan barang-barang milik korban yang sudah lansia, tersangka AA kemudian melarikan diri dengan mengendarai kendaraan roda dua miliknya. 

“Untuk kartu ATM BCA milik korban digunakan tersangka untuk diambil uangnya dan kartu ATM tersebut tertelan di mesin ATM Indomaret Kebun Mede di Dadap,” tuturnya. 

Guruh menambahkan selain tersangka AA, ada juga tersangka lainnya masing-masing berinisial AW (41) dan DA (32). Mereka adalah perantara dan penadah barang hasil curian AA.

Baca juga: Kronologi Pembobolan Mesin ATM di Minimarket Karawang, Kapolsek Klari Sebut Kondisi ATM Sudah Rusak

Adapun barang bukti yang disita di antaranya satu unit motor Honda Supra X, satu unit iPhone SE, lalu seutas tali rafia, serta sejumlah pakaian serta sepatu dan topi yang digunakan. 

Atas perbuatannya, pelaku AA dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. 

Sementara untuk pelaku AW yang jadi perantara dan DA yang jadi penadah dijerat Pasal 480 KUHP terancam hukuman empat tahun penjara. 

Baca juga: Putra Nababan Ungkap Jenazah Sabam Sirait akan Dimakamkan 2-3 Hari Mendatang

Sebelumnya aksi perampokan yang terjadi di depan parkiran salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara mendadak viral di media sosial. 

Peristiwa itu diceritakan sebuah akun Instagram @cynthiakartika dimana korban perampokan yang disertai kekerasan itu menimpa ibunya saat keluar dari pusat perbelanjaan tersebut. 

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved