Berita Kriminal
Polres Metro Jakarta Utara Redam Keresahan dengan Gulung Komplotan Penodong Lansia di Kawasan PIK
Polres Metro Jakarta Utara akhirnya menangkap komplotan yang meresahkan di kawasan PIK. Mereka biasa menodong kaum lansia.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Valentino Verry
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Aksi perampokan yang terjadi di dalam mobil di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara dan sempat viral di media sosial mengambil ponsel dan menyasar korban lansia.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan pelaku AA (46) menyasar korban DJ (63) saat berada di tempat parkiran, Minggu (26/9/2021) sore.
Baca juga: Viral Remaja Blokade Jalan untuk Balap Liar di Karawang, Digelar saat Pagi Jam Berangkat Kerja
“Pada saat korban akan masuk ke kendaraan miliknya tiba tiba tersangka AA datang dari arah belakang korban,” ujar Guruh, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (30/9/2021).
Tersangka kemudian mendorong korban dari arah belakang dan masuk ke dalam mobil.
Pada saat di dalam mobil itu, korban dipukuli di bagian kepala, tangan dan lehernya dan diikat dengan tali rapia.
“Tersangka mengambil paksa handphone korban dengan menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan,” tutur Guruh.
Baca juga: Pelaku UKM Keluhkan Pelaksanaan OSS Masih Mengalami Sejumlah Kendala
Selain itu tersangka mengambil uang sebesar Rp 500 ribu milik korban dan kartu ATM BCA, serta memaksanya untuk memberikan nomor pin kartu ATM yang belakangan diketahui palsu.
Setelah berhasil mendapatkan barang-barang milik korban yang sudah lansia, tersangka AA kemudian melarikan diri dengan mengendarai kendaraan roda dua miliknya.
“Untuk kartu ATM BCA milik korban digunakan tersangka untuk diambil uangnya dan kartu ATM tersebut tertelan di mesin ATM Indomaret Kebun Mede di Dadap,” tuturnya.
Guruh menambahkan selain tersangka AA, ada juga tersangka lainnya masing-masing berinisial AW (41) dan DA (32). Mereka adalah perantara dan penadah barang hasil curian AA.
Baca juga: Kronologi Pembobolan Mesin ATM di Minimarket Karawang, Kapolsek Klari Sebut Kondisi ATM Sudah Rusak
Adapun barang bukti yang disita di antaranya satu unit motor Honda Supra X, satu unit iPhone SE, lalu seutas tali rafia, serta sejumlah pakaian serta sepatu dan topi yang digunakan.
Atas perbuatannya, pelaku AA dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sementara untuk pelaku AW yang jadi perantara dan DA yang jadi penadah dijerat Pasal 480 KUHP terancam hukuman empat tahun penjara.
Baca juga: Putra Nababan Ungkap Jenazah Sabam Sirait akan Dimakamkan 2-3 Hari Mendatang
Sebelumnya aksi perampokan yang terjadi di depan parkiran salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara mendadak viral di media sosial.
Peristiwa itu diceritakan sebuah akun Instagram @cynthiakartika dimana korban perampokan yang disertai kekerasan itu menimpa ibunya saat keluar dari pusat perbelanjaan tersebut.