Berita Nasional
KKP Akan Tindak Tegas Pelaku Usaha yang Melanggar Ketentuan Pemanfaatan Pulau Kecil
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengendus adanya pelaku usaha yang suka semena-mena dalam memanfaatkan pulau kecil di Indonesia.
“Data per 27 Nopember 2020 sampai dengan 12 Juni 2021,” sambungnya.
Wahyu Muryadi melalui keterangannya menyebutkan, BBL tersebut diselamatkan dari berbagai Unit Pelaksana Teknis KKP.
Lokasi penemuan tersebut di Jambi, Lampung, Merak (Banten), Surabaya, Jakarta, Palembang, Bandung, Batam, Cirebon, dan Tanjung Pinang.
Dari lokasi yang disebutkan, Stasiun KIPM Jambi menjadi lokasi dengan nilai penyelundupan BBL yang terbesar. Yakni senilai Rp1,59 miliar.
Baca juga: Sekjen Partai Gerindra Ungkap Pentingnya Regenerasi Kepemimpinan di Level Organisasi Sayap Partai
Untuk lokasi kedua dengan nilai terbesar adalah Balai KIPM Lampung sebesar 397,27 juta.
Dan lokasi terbesar ketiga Stasiun KIPM Merak Rp219,34 juta.
Sebagai informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang ekspor benih bening lobster (BBL) .
Hal tersebut dilakukan seiring terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah NKRI.
"Permen ini adalah salah satu wujud dari janji saya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020 lalu," katanya.
"Saat itu saya sudah menegaskan, BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI. Untuk pembudidayaan wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL," imbuh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Kamis (17/6/2021). (Tribunnews/Ismoyo)