Berita Nasional
KKP Akan Tindak Tegas Pelaku Usaha yang Melanggar Ketentuan Pemanfaatan Pulau Kecil
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengendus adanya pelaku usaha yang suka semena-mena dalam memanfaatkan pulau kecil di Indonesia.
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta agar pelaku usaha di bidang pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya untuk mematuhi aturan main yang telah ditetapkan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaludin juga menegaskan, perihal tersebut termasuk para pelaku usaha yang berasal dari modal asing.
Baca juga: Olivia Allan Bikin Denny Sumargo Bahagia, Berat Badan pun Naik
Selain menekankan pentingnya perizinan berusaha dan aspek kelestarian sumber daya, KKP juga meminta agar usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil memberikan akses kepada publik termasuk kepentingan masyarakat lokal maupun adat setempat.
“Dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya ini, ada aspek legalitas yang harus dipatuhi, ada aspek ekologi yang harus dijaga dan ada aspek sosial yang juga tidak boleh ditinggalkan,” tegas Adin, Sabtu (2/10/2021).
Ia juga mengatakan, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya harus memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Oleh sebab itu, Adin meminta agar hal tersebut dipatuhi oleh para pelaku usaha.
Baca juga: Tim Saber Menilai Praktik Pungli Sebagai Kejahatan Serius yang Harus Dibasmi
“Kami menghimbau ini dipatuhi oleh pelaku usaha, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” ujar Adin.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya.
Sanksi pelanggaran pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya dapat berbentuk sanksi administrasi yang salah satunya memungkinkan dilakukan pencabutan izin berusaha.
Hal tersebut dilakukan karena pulau-pulau kecil khususnya yang berada di wilayah terluar memiliki kerentanan yang lebih tinggi terhadap kerusakan.
Baca juga: Direktur Pusako Andalas Sebut Pimpinan KPK Kalang Kabut, Berupaya Jegal Polri Rekrut Eks Pegawai KPK
“Khususnya untuk pulau-pulau terluar yang memiliki tingkat kerentanan terhadap ancaman kerusakan, harus benar-benar kita jaga,” pungkas Halid.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) senilai Rp138,44 miliar.
Angka tersebut dihimpun dalam kurun waktu kurang lebih tujuh bulan.
Yakni mulai dari 27 November 2020 sampai dengan 12 Juni 2021.
“Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) yang diselamatkan Unit Pelaksana Teknis KKP senilai Rp138,4 miliar,” ujar Juru Bicara KKP Wahyu Muryadi kepada Tribunnews.
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Jadi Kuasa Hukum Eks Kader Partai Demokrat, Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara