Berita Daerah

Tim Saber Menilai Praktik Pungli Sebagai Kejahatan Serius yang Harus Dibasmi

Tim Saber prihatin melihat kian maraknya pungli di berbagai pelayanan milik pemerintah. Mereka pun bergerak berkomitmen membasminya.

Warta Kota/Fitriandi Fajar
Inspektur Pembantu Bidang Investigasi pada Inspektorat DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan praktik harus dibasmi karena kejahatan yang sangat berbahaya. 

Tujuannya untuk mengurangi tatap muka pada seluruh tahapan pemrosesan perizinan.

“Dengan pemrosesan digital, seluruh tahapan prosedur penerbitan perizinan/nonperizinan dapat dilihat secara transparan oleh pemohon,” ujar Benni.

Sementara untuk prinsip yang ketiga adalah tidak membebani.

Benni menginginkan, stigma masyarakat tentang izin sebagai suatu pembatas untuk berusaha berubah menjadi sebuah legalitas dan kepastian hukum.

“Jika selama ini masyarakat memandang izin sebagai suatu pembatas, kami ingin masyarakat memandang izin sebagai fasilitas dengan berbagai kemudahan melalui inovasi layanan yang kami berikan kepada masyarakat untuk mendapatkan legalitas dan kepastian hukum,” imbuhnya.

Baca juga: Baru Sebulan Keluar Penjara, Pengendar Narkoba di Karawang Kembali Ditangkap Polisi

Menurut Benni, beberapa upaya itu telah mengantarkan DPMPTSP meraih berbagai penghargaan di bidang pelayanan publik. Di antaranya penyelenggara pelayanan publik dengan nilai tertinggi atau A dan kategori pelayanan prima dan penganugerahan zona integritas dari Kemenpan dan RB.

Meski telah mendapat sejumlah penghargaan, namun Benni tetap senantiasa melakukan perbaikan kualitas layanan di segala bidang.

Termasuk dalam pembangunan Zona Integritas sebagai role model atau percontohan penyelenggaraan pelayanan publik yang berintegritas dan berkualitas sebagaimana arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam mewujudkan Jakarta Bebas Pungli.

“Membangun zona Integritas adalah hal mutlak yang harus terus dilakukan oleh jajaran DPMPTSP DKI dengan tujuan utama memacu seluruh unsur pegawai agar melakukan upaya perbaikan borokrasi dan mencegah praktik korupsi dan pungli guna mewujudkan Jakarta bebas dari Pungli,” jelas Benni.

Baca juga: Lewat Penalti Marco Simic, Macan Kemayoran Raih Poin Penuh atas Laskar Rencong

Dia menambahkan, negara telah menetapkan pungli sebagai salah satu tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

Bahkan penerapan sanksi hukum terhadap tindakan tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mengingat bahaya pungli yang merusak sendi kehidupan bermasyarakat, Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Pemprov DKI Jakarta bersama DPMPTSP DKI Jakarta mengadakan kegiatan Sosialisasi Potensi Rawan Pungli pada pelayanan publik.

Kegiatan yang digelar pada Sabtu (2/10/2021) ini diikuti seluruh pimpinan dan pegawai DPMPTSP secara hybrid (luring dan daring) termasuk service point atau Unit Pelaksana PMPTSP Kelurahan, PMPTSP Kecamatan, PMPTSP Kota Administrasi, PMPTSP Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dan Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta.

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved