Berita Bekasi

Pencemaran Kali Cilemahabang Biasanya Terjadi Saat Malam Hari, Air Langsung Berubah Jadi Hitam Pekat

"Enggak selalu hitam begini sih, tapi memang seringnya hitam. Kalau sudah begini biasanya tiga hari baru hijau lagi," katanya.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
Warta Kota/Rangga Baskoro
Warga Karangasih saat menyuci pakaian di Kali Cilemahabang yang bewarna hitam. 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG UTARA ---  Pencemaran di Kali Cilemahabang, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, biasanya terjadi saat malam hari.

Hal itu disampaikan seorang warga bernama Dien (39). 

Bahkan dirinya menyaksikan sendiri ketika air kali yang awalnya bewarna hijau, perlahan berubah menjadi hitam.

Kejadian itu biasanya terjadi setelah jam 12 malam

"Itu malam saya liat sendiri, awalnya ya bersih warna hijau, terus airnya surut, lama-lama air warna hitam datang kecampur," ucap Dien saat ditemui di lokasi, Senin (4/10/2021).

Wanita yang diajak bercengkrama oleh Penjabat Bupati Dani Ramdan saat kunjungan itu, juga menuturkan sebenarnya warna kali tak selalu hitam.

Ada kalanya air berwarna hijau meski hanya terjadi satu atau dua kali dalam seminggu.

Baca juga: Belum Sebulan Disidak Pj Bupati Bekasi, Kali Cilemahabang Hitam Lagi

Baca juga: Penjabat Bupati Bekasi Minta Perusahaan Tak Punya Izin Pembuangan Limbah Langsung Dipidana Saja

"Enggak selalu hitam begini sih, tapi memang seringnya hitam. Kalau sudah begini biasanya tiga hari baru hijau lagi," katanya.

Dien juga mengatakan air kali saat ini lebih sering berwarna hitam dibandingkan setahun yang lalu.

"Kalau dulu kebalik, keseringan hijau daripada hitamnya, paling warnanya hitam seminggu sekali atau dua kali doang, sekarang keseringan hitamnya," tutur Dien.

Sebelumnya, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menuturkan pencemaran sungai di Kabupaten Bekasi oleh limbah industri kecil dan besar berada dalam kategori mengkhawatirkan.

Padahal, air dari sungai-sungai yang tercemar merupakan sumber air baku kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan rapat koordinasi yang dilakukan jajaran Gakkumdu dari unsur Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Polrestro Bekasi, hanya terdapat 13 perusahaan saja yang mengantongi izin membuang limbah ke sungai.

"Yang berizin ada 13 perusahaan, lainnya tidak. Maka dari itu, hasil yang berizin ini harus ada uji laboratoriumnya, karena dia harus ada IPAL-nya," kata Dani saat dikonfirmasi, Minggu (2/10/2021) kemarin.

Minta jembatan Kali Cilemahabang ditinggikan

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved