Berita Nasional

KTP Bisa Jadi NPWP, Tunggu Pengesahan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Ilustrasi e-KTP. 

TRIBUNBEKASI.COM — Penerapan fungsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bisa sekaligus jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih harus menunggu pengesahan Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP)

Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo mengatakan bahwa pemerintah saat ini sedang menunggu pengesahan Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) tersebut

Menurut Yustinus, kemungkinan pengumuman resmi terkait rincian dari pengesahan RUU HPP tersebut, termasuk soal KTP jadi NPWP, akan dilakukan akhir pekan ini. 

"Nanti ditunggu saja setelah RUU HPP diundangkan Mas. Jumat siang (pekan ini) akan ada media briefing," ujarnya melalui pesan singkat menjawab Tribunnews, Selasa (5/10/2021). 

Sebelumnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). 

Baca juga: Pemkab Karawang Permudah Warga Memiliki E-KTP Tahun Depan, Cukup Urus di Kecamatan

Baca juga: MPP Mal Techno Mart Karawang Layani 19 Pelayanan Publik Seperti KTP, Akta, BPJS, Hingga Vaksin Covid

Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie O.FP, pembahasan RUU HPP sudah selesai tahap I. RUU itu juga sudah diparaf berbagai pihak yang terkait. Selanjutnya RUU itu akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan. 

"Sudah selesai tahap I. RUU sudah diparaf oleh pimpinan komisi, kapoksi, dan wakil pemerintah," kata Dolfie yang juga merupakan Pimpinan Panja RUU HPP

Senada dengan Dolfie, selesainya pembahasan RUU KUP di DPR juga disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo melalui akun Istagram pada Kamis (30/9/2021). 

"Laskar KUP! Kerja panjang nan melelahkan, tapi sekaligus menyenangkan dan membanggakan ini sudah mendekati ujung. Semalam (Rabu, 29 September 2021) Raker Komisi XI menyetujui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (sebelumnya RUU KUP) dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU," tulis Yustinus. 

Yustinus mengatakan, pembahasan RUU KUP dilakukan dengan kerja marathon tanpa jeda. "Proses yang deliberatif, diskursif, dan dinamis ini mendekati ujung yang benderang," kata dia. 

Yustinus juga menegaskan, RUU KUP ini jadi persembahan baik bagi Indonesia dan masyarakat luas. 

Ia menyatakan masyarakat tak perlu khawatir karena pemerintah dan DPR sepakat tetap melindungi bahkan memperkuat keberpihakan. (Tribunnews.com/Yanuar Riezqi Yovanda)

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved