Berita Nasional
Arist Merdeka Sirait Desak Polisi Usut Oknum yang Terlibat Urusan Rumah Tangga Orang
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, mendesak polisi bersikap tegas pada oknum yang mengganggu rumah tangga orang lain.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Komnas Perlindungan Anak mendesak kepolisian agar menindak oknum Brimob yang diduga terlibat dalam urusan rumah tangga orang.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa seorang oknum anggota Brimob diduga halang-halangi seorang ibu bertemu dengan putrinya yang berusia empat tahun.
Baca juga: Imbas Pandemi, 75.057 Warga Karawang Berburu Cari Pekerjaan Melalui Aplikasi Loker Disnakertrans
Diduga oknum itu dipekerjakan oleh mantan suami Aelin Halim (32) inisial TA.
Padahal kata Arist, Aelin sudah mendapatkan hak asuh anaknya pada putusan pengadilan September 2021 lalu.
"Jadi proses perceraian mereka oleh pengadilan di September 2021 hak asuh ada pada Aelin. Tapi sebelum putusan pengadilan anak sudah dikuasi mantan suaminya," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2021).
Maka dari itu kata Arist, AT dianggap telah langgar Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 khususnya Pasal 76D. Dimana AT tetap membawa anak tersebut meski hak asuh ada pada ibunya.
Ditambah lagi kata Arist, ada oknum Brimob yang diduga terlibat dalam permasalahan itu.
Baca juga: Jadi Pengangguran Saat Pandemi Covid-19, Riki Buka Usaha Tanaman Hias Cuma Bermodalkan Rp 300 Ribu
Sehingga oknum tersebut disangkakan Pasal 59 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.
Yang isinya setiap orang berkewajiban untuk memfasilitasi terjadinya perdamaian dan penegakan hukum kepada anak-anak.
"Jika itu tidak, itu masuk kategori pembiaran dan bisa diancam hukuman lima tahun penjara," jelas Arist.
Maka dari itu kata Arist, pihaknya melaporkan oknum polisi ke Propam sekaligus melaporkan AT karena melanggar putusan pengadilan.
Adapun nomor laporan kepolisian penghalang-halangan hak asuh anak ialahTBL/4.828/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Perluas Cakupan Vaksinasi Covid-19, 69 Bidan Praktik di Kabupaten Bekasi bisa Layani Suntik Vaksin
Sementara kasus dugaan terlibatnya oknum Polri dalam kasus ini dilaporkan ke Propam dengan nomor laporan polisi SPSP2/3519/IX/2021/2021/Bagyanduan.
Sebelumnya diketahui seorang ibu Aelin Halim (32) hingga berlinang air mata untuk memperjuangkan hak asuh anaknya di kepolisian.
Ia dihalangi oknum kepolisian dan TNI saat bertemu anak perempuannya di kediaman suaminya.