Kenapa Nomor NPWP Harus Diganti dengan NIK KTP? Begini Penjelasan Lengkap Dirjen Dukcapil Kemendagri
Nomor NPWP diganti NIK KTP ini masuk Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Selesainya pembahasan RUU KUP di DPR juga disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo melalui akun Istagram pada Kamis (30/9/2021).
"Laskar KUP! Kerja panjang nan melelahkan, tapi sekaligus menyenangkan dan membanggakan ini sudah mendekati ujung."
"Semalam (Rabu, 29 September 2021) Raker Komisi XI menyetujui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (sebelumnya RUU KUP) dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU,"
"Proses yang deliberatif, diskursif, dan dinamis ini mendekati ujung yang benderang," kutipan keterangan dalam akun Intagram Yustinus.
Yustinus juga menegaskan, RUU KUP ini jadi persembahan baik bagi Indonesia dan masyarakat luas.
Ia menyatakan masyarakat tak perlu khawatir karena pemerintah dan DPR sepakat tetap melindungi bahkan memperkuat keberpihakan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih/Yanur R Yovanda/Kompas Tv)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal "NIK akan Difungsikan Jadi NPWP, Berikut Penjelasan Dirjen Dukcapil"