Kenapa Nomor NPWP Harus Diganti dengan NIK KTP? Begini Penjelasan Lengkap Dirjen Dukcapil Kemendagri
Nomor NPWP diganti NIK KTP ini masuk Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
TRIBUNBEKASI.COM - Nantinya masyarakat tidak lagi menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Oleh pemerintah, akan diganti dengan nomor induk kependudukan (NIK) di kartu tanda penduduk (KTP).
Diketahui, nomor NPWP diganti NIK KTP ini masuk Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Kini, RUU HPP sedang dibahas dan menunggu disahkan.
Baca juga: KTP Bisa Jadi NPWP, Tunggu Pengesahan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Baca juga: MPP Mal Techno Mart Karawang Layani 19 Pelayanan Publik Seperti KTP, Akta, BPJS, Hingga Vaksin Covid
Baca juga: Warga Bekasi Kini Wajib Gunakan QRcode Peduli Lindungi saat Urus Perizinan, KTP, SIM, dan Lainnya
Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan, penggabungan NIK dan NPWP ini sejalan dengan perkembangan regulasi Perpres Nomor 83 Tahun 2021.
Di mana, dalam Perpres tersebut memuat tentang NIK yang menjadi dasar pelayanan publik.
"Kalau kita mencermati perkembangan regulasi Perpres Nomor 83 Tahun 2021, di sana ada arahan Bapak Presiden."
"Pertama, NIK digunakan sebagai dasar pelayanan publik. Jadi pelayanan publik harus pakai NIK."
"Kedua, apabila penduduk punya NPWP, maka digunakan NIK dan NPWP ditambah dalam semua pelayanan publik," kata Zudan, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (6/10/2021).
Lebih lanjut, Zudan menjelaskan, apa yang dimuat dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2021 merupakan kelanjutan dari UU No 24 Tahun 2013.
Di mana, pada waktu itu sudah ada semangatnya, yakni single identity number atau satu penduduk hanya boleh mempunyai satu identitas yang menjadi kode referensi tunggal, yakni NIK.
Hal tersebut, lalu dimuat dalam Pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2013.
Pasal tersebut, memuat tentang pelayanan publik wajib menggunakan NIK.
NIK jadi kode referensi tunggal bagi penduduk yang digunakan sebagai proses pelayanan publik.