Berita Jakarta

Naik TransJakarta Hingga LRT Gratis untuk Pekerja Swasta Gaji di Bawah Rp 6,2 Juta, Ini Ketentuannya

Pekerja swasta yang memenuhi syarat dapat menikmati layanan gratis untuk Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
tangkapan layar akun instagram @kotajakartabarat
KARTU GRATIS TRANSJAKARTA --- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi pekerja swasta dengan penghasilan di bawah Rp 6,2 juta per bulan. (FOTO DOKUMENTASI) 

Ringkasan Berita:
  • Pemprov DKI Jakarta berikan fasilitas transportasi umum gratis bagi pekerja swasta berpenghasilan di bawah Rp 6,2 juta per bulan.
  • Pendataan dan verifikasi terhadap penerima manfaat akan dilakukan secara berkala agar subsidi tepat sasaran.

 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi pekerja swasta dengan penghasilan di bawah Rp 6,2 juta per bulan.

Kebijakan fasilitas transportasi umum gratis bagi pekerja swasta dengan penghasilan di bawah Rp 6,2 juta per bulan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis bagi 15 Kelompok Masyarakat Tertentu.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan selain pekerja swasta, kebijakan ini mencakup pelajar, lansia, penyandang disabilitas, hingga ASN.

Pekerja swasta yang memenuhi syarat dapat menikmati layanan gratis untuk Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Baca juga: LRT Jabodebek Buka Kerja Sama Komersial, Dukung Transportasi Publik Nyaman dan Terintegrasi

"Yang dimasukkan kategori karyawan swasta adalah karyawan pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 kali UMP (Upah Minimum Provinsi)," ujar Syafrin dalam keterangan tertulis, Kamis (6/11/2025).

UMP DKI Jakarta 2025 diketahui Rp 5.396.761, sehingga batas penghasilan yang dimaksud adalah sekitar Rp 6.206.275 per bulan.

Syafrin menyampaikan mekanisme pendataan dan verifikasi terhadap penerima manfaat akan dilakukan secara berkala agar subsidi tepat sasaran.

"Jangka waktu layanan gratis adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta, tetapi setiap enam bulan dilakukan updating data agar subsidi tepat sasaran," jelas dia.

Dia menjelaskan ada beberapa syarat untuk golongan pekerja swasta bergaji maksimal Rp 6.206.275 per bulan atau setara 1,15 kali Upah DKI Jakarta berhak menikmati transportasi publik secara gratis, yakni terdaftar sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

"Selama memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan, pekerja swasta berhak atas fasilitas tersebut," jelas Syafrin.

Berikut beberapa syarat untuk golongan pekerja swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta merujuk Pergub Nomor 33 Tahun 2025 Pasal 3 Ayat 1 huruf j:

- Pemegang Kartu Pekerja Jakarta

- Terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta (sesuai NIK/KTP)

- Penghasilan maksimal sebesar 1,15 x UMP DKI Jakarta Rp 6.206.275/bulan berdasarkan UMP 2025

Sumber: Wartakota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved