Berita Daerah

Melanggar Jam Operasional, Satpol PP Tutup Holywings Selama Tujuh Hari dan Denda Rp 50 Juta

Holiwings juga sudah melanggar jam operasional karena aturan yang ditetapkan adalah sampai pukul 00.00 WIB.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Satpol PP Tutup Tempat Hiburan Mlaam Holiwings Tujuh Hari dan Denda Rp, 50 Juta, Sedangkan Subway Citos Diberikan Teguran Tertulis 

TRIBUNBEKASI.COM --- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan operasi tempat hiburan malam di Holywings Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu (16/10/2021) malam.

Saat digrebek, tempat hiburan itu terjadi kerumunan masyarakat dan jumlah pengunjungnya melebihi kapasitas.

Kasat Pol PP Provinsi DKI Jakarta Barat, Arifin mengatakan, pihaknya sudah melakukan penindakan dengan penutupan sementara selama 7x24 jam.

"Kemudian kami juga kenakan denda adminstrasi sekira Rp, 50 juta," katanya.

Baca juga: Demi Kenyamanan Warga, Puluhan PMKS di Kota Bekasi yang Ditertibkan Satpol PP Dibawa ke Rumdinsos

Baca juga: Satpol PP Kabupaten Bekasi Jaring 30 Pasangan Mesum 

Holiwings juga sudah melanggar jam operasional karena aturan yang ditetapkan adalah sampai pukul 00.00 WIB.

Tapi saat dilakukan sidak sekira 00.20 WIB, ternyata masih beroperasi dan jumlah pengunjung masih melebihi kapasitas yang ditentukan.

Namun, pihak pengelola sempat beralasan masih dalam proses ingin tutup ketika disidak pihaknya.

"Nah kemudian kita liat juga jumlah kapasitasnya melampaui nah jadi seperti itu ya," ujarnya.

 

Selain di Holiwings, pihaknya juga melakukan penindakan kepada Subway Citos, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan karena terjadi kerumunan antrean.

Warga mengantre karena ingin merasakan makanan yang gerainya baru buka pada Jumat (15/10/2021).

"Itu kita kasih peringatan teguran tertulis, kemudian pengelola juga anggota dibantu untuk merapikan urutan jaga jarak," ucapnya.

Menurut Arifin, antrean itu karena memang pengelola mengumumkan melalui sosial media dan warga berdatangan.

Tapi pihak pengelola sudah menyesuaikan protokol kesehatan secara baik agar antrean tidak mengular.

"Pengelola dan sebagainya segera menyesuaikan dengan ketentuan prokesnya langsung segera mengatur antrean diatur seperti ini ada jaga jaraknya," ungkapnya.

Belum Ada Sumur Resapan Diberi Sanksi

Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan pengecekan di tiga gedung perkantoran yang yang belum membuat sumur resapan di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (18/10/2021).

Asisten Pemerintahan (Aspem) Setko Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany menjelaskan, tiga kantor yang ditinjau itu berada di Jalan Kendal No 17, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Kedua berada di Jalan Pati No 43, dan Jalan Blora No 32-33 RW06, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Sumur resapan ini untuk mengantisipasi banjir dan genangan saat memasuki musim penghujan.

"Pengecekan dilakukan bagi bangunan perkantoran yang sudah memiliki IMB dalam rangka pembuatan sumur resapan untuk mengantisipasi musim penghujan," ujar dia.

Tiga kantor tersebut ternyata belum membuat sumur resapan di depan kantornya sampai hari ini.

Denny mengaku, pihaknya terus mengingatkan seluruh perkantoran di Jakarta Pusat untuk segera membuat sumur resapan.

"Setelah tiga lokasi tersebut kita cek ternyata masih belum membuat sumur resapan," ucapnya.

"Kita lakukan lagi sosialisasi dan kepada pemilik gedung dapat mengisi aplikasi yang sudah disiapkan," sambung dia.

Denny mengaku, pihaknya kemudian memberikan waktu selama 30 hari agar kantor di Jakarta Pusat segera membuat sumur resapan.

Jika masa waktu yang diberikan selama 30 hari belum membuat sumur resapan, maka pihaknya akan memberikan sanksi.

"Nanti ada sanksi yang kami berikan kepad kantor yang belum buat sumur resapan," jelasnya.

(Sumber : Wartakotalive.com/Miftahul Munir)

 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved