Ada Syarat Penerbangan Baru untuk WNI dari Luar Negeri, Apa Saja? Berikut Ini Penjelasan Kemenhub RI

Ada aturan penerbangan baru diperuntukkan bagi warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia.

Editor: Panji Baskhara
UNSPLASH/Artturi Jalli via Kompas.com
Ilustrasi: Ada aturan penerbangan baru diperuntukkan bagi warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia. 

TRIBUNBEKASI.COM - Kementerian Perhubungan menetapkan syarat penerbangan baru di masa pandemi Covid-19.

Diketahui, aturan penerbangan baru diperuntukkan bagi warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia.

Aturan penerbangan terbaru mewajibkan seluruh WNI dari luar negeri untuk melakukan tes PCR hingga karantina saat mereka tiba di Indonesia.

Hal tersebut dijelaskan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto.

Baca juga: Dukung Event PON XX Papua, Garuda Indonesia Group Tambah Frekuensi Layanan Penerbangan

Baca juga: Gara-gara Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Oknum TNI FS Dinonaktifkan dan Tak Dapat Imbalan

Baca juga: Kodam Jaya Selidiki Selebgram Rachel Vennya yang Diduga Salahi Prosedur Isolasi di RSDC Pademangan

Ia mengatakan, tes PCR dan karantina sebagai upaya pemerintah untuk mengantisipasi kasus impor varian baru seperti Mu dan Lambda yang sudah muncul di sejumlah negara.

Hal itu sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 yang berlaku efektif 14 Oktober 2021.

Berdasar SE, penumpang pesawat dari luar negeri selain jalani tes PCR, turut wajib jalani karantina terpusat 5 x 24 jam.

Lalu, pada hari ke-4 karantina kembali dilakukan tes RT-PCR.

Syarat lain adalah penumpang yang tiba sudah menerima vaksin dosis lengkap.

“Bagi WNI dan WNA yang akan memasuki Indonesia wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah," ujar Novie, Sabtu (16/10/2021).

"Hal ini sangat penting untuk memastikan WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia tidak berpotensi membawa kasus impor (imported cases) dan mencegah masuknya varian baru virus Covid 19," sambung Novie.

Pelaksanaan NAAT/RT-PCR di Bandara Soekarno-Hatta dilakukan di aula kedatangan (arrival hall) Terminal 3.

Suasana Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (5/5/2021). Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 yang berlaku efektif 14 Oktober 2021 menetapkan sejumlah aturan terkait persyaratan masuk penumpang penerbangan yang tiba di Indonesia. (Wartakotalive.com/Nur Ichsan)

 

Sejumlah fasilitas dan ruang telah disediakan Bandara Soekarno-Hatta, mendukung stakeholder dan penumpang pesawat dalam menjalani RT-PCR

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved