Berita Karawang

Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Kantor Bupati Karawang, Tuntut Kenaikan Upah Sebesar 10 Persen

Kordinator aksi ujuk rasa buruh, Dedi Heryadi mengungkapkan aksi ujuk rasa ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia oleh oara serikat pekerja.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Ratusan buruh di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat melakukan aksi ujuk rasa di depan Kantor Bupati Karawang, pada Selasa (26/10/2021). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ---- Ratusan buruh di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat melakukan aksi ujuk rasa di depan Kantor Bupati Karawang, pada Selasa (26/10/2021).

Ratusan buruh atau pekerja itu dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Karawang.

Ada empat tuntutan dalam aksi ujuk rasa tersebut, salah satunya kenaikan upah sebesar 10 persen.

Pantauan TribunBekasi.com, ratusan buruh itu melakukan aksi di depan Kantor Bupati Karawang di Jalan Jendral Ahmad Yani, Karawang Barat.

Baca juga: Polisi yang Banting Mahasiswa Pendemo di Tangerang, Kena Sanksi Berlapis

Baca juga: Bupati Tangerang Ungkap Mahasiswa yang Kena Smackdown Oknum Polisi saat Demo Punya Penyakit Penyerta

Masa aksi buruh itu memenuhi hingga ke pinggir jalan raya dengan membentangkan spanduk dan berbendera FSPMI.

Ada satu mobil komando ditengah-tengah masa aksi ujuk rasa itu untuk berorator.

Petugas Kepolisian juga tampak menjaga jalannya aksi ujuk rasa tersebut.

Kordinator aksi ujuk rasa buruh, Dedi Heryadi mengungkapkan aksi ujuk rasa ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia oleh oara serikat pekerja.

BERITA VIDEO : TANGGAPAN PEMPROV ATAS GUGATAN WARGA TERHADAP ANIES

 

Ada empat tuntutan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa ini.

"Ini aksi dilakukan di seluruh Indonesia, baik di Jakarta, Bekasi sedang ujuk rasa juga. Kami di Karawang juga melakukan," kata Dedi, kepada awak media, pada Selasa (26/10/2021).

Dijelaskannya, para pekerja meminta Pemerintah Daerah segera menetapkan kenaikan upah sebesar 10 persen.

Dan diminta tidak perlu menjalankan aturan dari pada Undang-undang Omnibus Law terkait kenaikan upah.

"Kita minta naik upah 10 persen, kenapa karena selama ini adanya kenaikan upah yang hanya di kisaran 4 persen itu tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup," terang dia.

Dia mencontohkan, pada tahun 2020 kemarin biasanya kenaikan upah mencapai Rp400.000, akan tetapi di 2021 hanya Rp 100.000.

Padahal kebayang adanya peningkatan tarif dasar listrik serta kebutuhan hidup yang lain. Tentu jumlah kenaikan itu tidak cukup.

"Karena itu tadi adanya Omnibus Law yang menyebut dalam penetapan upah dapat bukan wajib. Sehingga banyak juga perusahaan yang tidak menjalankannya dan tidak menaikan upah pada 2020," terang dia.

Dirinya juga meminta agar Pemerintah Daerah Karawang segera menetapkan upah minimal kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral (UMSK).

Walaupun memang telah resmi dihapus melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam Omnibus Law tersebut.

"Kita minta dukungan dari Pemerintah Kabupaten Karawang untuk mencabut Omnibus Law. Kenapa?, banyak hal-hal yang di degradasi begitu sebagai contoh kembali lagi karena fisik pekerja adalah di dalam Omnibus Law beserta turunannya," tutur dia.

Dia menambahkan adanya Omnibus Law ini banyak hak-hak buruh uang di degradasi, selain terkait pengupahan.

Seperti pesangon, pengusaha banyak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan kebijakan perjanjian kerja yang membuat pegawai baru sulit mendapatkan haknya salah satu untuk menjadi karyawan tetap.

"Perjuangan kamu buruh se-Indonesia mulai secara birokrasi tapi tidak didengar. Makanya kami turun ke jalan, kami meminta agar segera mencabut kepada Mahkamah Konstitusi undang-undang Omnibus Law tersebut," imbuh dia.

Dia menambahkan aksi ini akan terus digelar setiap harinya sampai ada tanggapan dari Pemkab Karawang hingga Pemerintah Pusat.

Karena pandemi Covid-19, aksi dilakukan secara bergantian tiap harinya oleh rekan-rekan serikat ataupun federasi buruh lainnya.

"Hari kami ada 400 massa aksi, besok ada 1.000 terus bergantian tiap hari. Kami tidak gabungkan karena situasi masih pandemi Covid-19," tandasnya. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved