Berita Daerah
Mulai Hari Ini Melanggar Aturan Ganjil Genap Langsung Ditilang, Catat Hari dan Jam Pemberlakuannya
"Iya betul mulai hari ini pelanggar ganjil genap akan ditindak," kata Argo dihubungi Kamis (28/10/2021).
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Perhari ini sosialisasi perluasan ganjil genap resmi berakhir, Kamis (28/10/2021).
Prosedur penilangan pun mulai dilakukan kepada pelanggar ganjil genap yang melintas di 13 ruas jalan ibukota.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan penerapan tilang akan diberlakukan Kamis (28/10/2021).
"Iya betul mulai hari ini pelanggar ganjil genap akan ditindak," kata Argo dihubungi Kamis (28/10/2021).
Baca juga: Ganjil Genap di Jalan Fatmawati Masih Sosialisasi, Berlaku Tiga Hari ke Depan Sanksinya Cuma Teguran
Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Perbolehkan Bike to Sport Melintasi Kawasan Ganjil Genap
Menurut Argo, sosialisasi selama tiga hari di 13 ruas perluasan ganjil genap di Jakarta sudah cukup.
Sehingga apabila ada pelanggaran di hari ini maka akan ditindak sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut pasal tersebut, pengendara akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000.
BERITA VIDEO : HUJAN DERAS, JALAN RAYA BEKASI KM 24 TERGENANG
Ganjil genap di 13 ruas Ibukota berlaku Senin-Jumat dengan dua sesi.
Sesi pertama pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB dan sesi kedua pukul 16.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.
Sementara pada libur Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku.
Berikut 13 kawasan penerapan ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani
(Sumber : Wartakotalive.com/Desy Selviany)