Selasa, 28 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Bekasi

Pemkot Bekasi Tanggapi Spanduk 'Parkir Gratis' yang Sempat Viral, Begini Kata Kepala Bapenda

Tentunya jika ditemukan adanya pungutan liat, maka perlu adanya tindak lanjut laporan ke kepolisian.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Spanduk parkir gratis di Minimarket yang sempat viral di beberapa media sosial menjadi perbicangan publik, bahkan spanduk tersebut sempat trending di media sosial Twitter 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN --- Pemerintah Kota Bekasi akhirnya buka suara terkait spanduk 'Parkir Gratis' yang terpasang di salah satu minimarket dan sempat viral bahkan trending di media sosial Twitter beberapa waktu yang lalu.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Bekasi, bahkan secara tegas Pemkot mendukung antisipasi adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.

Tentunya jika ditemukan adanya pungutan liat, maka perlu adanya tindak lanjut laporan ke kepolisian.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda mengatakan pengelolaan restribusi parkir di Kota Bekasi sebenarnya sudah memiliki beberapa peraturan yang sudah ditetapkan. 

Baca juga: Terungkap Nomor Telepon Spanduk Parkir Gratis di Bekasi Milik Kapolres Pasuruan, Begini Pengakuannya

Baca juga: YLKI Harap Spanduk Parkir Gratis di Minimarket Bisa Direalisasikan

Seperti salah satunya yaitu tertuang dalam Keputusan Wali Kota (KEPWAL) 974 Tahun 2019 tentang penetapan titik retribusi parkir di bahu jalan di Kota Bekasi. 

"Peraturan itu tercantum bahwa pengetian parkir dan jenisnya. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti dan/atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan penumpangnya. Parkir Onstreet adalah parkir yang peruntukannya berada di bahu jalan, dan parkir offstreet adalah parkir yang peruntukannya berada di luar bahu jalan," kata Aan dalam keterangannya yang diterima Tribunbekasi.com, Sabtu (30/10/2021)

Sementara itu dikatakan Aan, saat ini jumlah minimarket di Kota Bekasi terus mengalami kenaikan.

Dimana terdata Indomaret sebanyak 447, Alfamart sebanyak 358 dan Alfamidi sebanyak 101 sehingga ditotal sebanyak 906 minimarket.

 

BERITA VIDEO : POLRES BEKASI AMANKAN 25 MOTOR HASIL CURIAN

 

Ia juga menyampaikan adapun terkait dengan viralnya spanduk, pihaknya menjawab  pemasangan spanduk belum pernah dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah.

Akan tetapi pihaknya mendukung terkait spanduk tersebut.

"Akan tetapi pada prinsipnya kami mendukung, bukan hanya terkait pungutan parkir yang bukan menjadi titik pungutan parkir sebagaimana tercantum dalam Kepwal 974 Tahun 2019 akan tetapi semua pungutan liar disegala aspek wajib hukumnya dilaporkan kepada Pihak Kepolisian," kata dia.

Aan menambahkan sedangkan untuk lokasi pemungutan parkir, kata dia, Pemerintah Kota Bekasi sudah menetapkan titik-titik pungutan parkir sebanyak 135 titik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved