Berita Daerah
Legislator Pertanyakan Pengawasan Transjakarta saat Rekrut Operator dan Sopir Pasca Kejadian Maut
Dia menuding ada oknum Transjakarta yang bermain dalam perekrutan operator hingga bus itu sendiri.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Legislator DKI Jakarta mempertanyakan pengawasan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dalam proses rekrutmen operator bus dan sopir yang dilakukan pihak ketiga.
Hal ini menyusul insiden kecelakaan maut yang menewaskan sopir berinisial J dan penumpang di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Tmur pada Senin (25/10/2021) lalu.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sajim mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat, sang sopir dari Bianglala Metropolitan (BMP) sempat mengalami epilepsi saat berkendara.
Penyakit itulah yang diduga menjadi pemicu sopir hilang kesadaran, hingga bus tetap melaju kencang dan menabrak bus Transjakarta lain yang ada di depan.
Baca juga: Usut Kecelakaan Maut Tewaskan 3 Orang di Jalan MT Haryono Polisi Periksa Kepala Operasi Transjakarta
Baca juga: Perpanjang Jam Operasional Hingga Pukul 24.00, Transjakarta Fasilitasi Penumpang dengan Bus Amari
Dia menuding ada oknum Transjakarta yang bermain dalam perekrutan operator hingga bus itu sendiri.
“Berarti ini ada permainan dalam perekrutan terhadap operator yang dilakukan oleh orang dalam Transjakarta sendiri,” kata Afni dari Fraksi Demokrat pada Kamis (11/11/2021).
Afni mengatakan, insiden ini sebetulnya dapat diminimalisir atau mungkin dicegah bila Transjakarta mengetatkan pengawasan perekrutan sopir yang dilakukan pihak operator bus.
BERITA VIDEO : KEPANIKAN PENUMPANG BUS TRANSJAKARTA SAAT KECELAKAAN
Transjakarta juga harus memastikan sopir dalam keadaan sehat sebelum berkendara, karena keselamatan para penumpang selama perjalanan ada di tangan sopir.
Dia juga menyoroti, pelayanan yang diberikan Transjakarta kepada penumpang yang dianggap tidak memuaskan, sehingga dirasa tidak sesuai dengan subsidi yang diberikan.
Untuk tahun 2022 saja, Transjakarta melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta mengajukan dana subsidi untuk pelayanan publik atau public service obligation (PSO) mencapai Rp 4,4 triliun.
Namun permohonan itu diajukan secara bertahap, sebesar Rp 3,2 triliun melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) murni 2022, serta Rp 1,2 triliun melalui APBD Perubahan 2022.
“Jadi bagaimana kinerja Transjakarta? Subsidi diberikan berdasarkan asumsi, yang mana dasar asumsi itu DPRD saja tidak tahu kajiannya,” ujar Afni.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Kecelakaan-beruntun-transjakarta.jpg)