Berita Artis

Nia Daniaty Rela Jadi Penjamin Olivia Nathania agar Tak Ditahan Polisi dalam Kasus Penipuan CPNS

Namun demikian kata Susanti, surat permohonan penangguhan penahanan itu belum mendapatkan balasan dari penyidik.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
Tribunnews.com
Olivia Nathania dan Nia Daniaty, saat ini Olivia sedang menghadapi masalah hukum yakni dugaan penipuan berkedok CPNS. 

Nia minta Oi penuhi proses hukum

Olivia Nathania alias Oli saat menghadiri panggilan penyidik kepolisian terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan uang rekrutmen CPNS, di Polda Metro Jaya, 18 Oktober 2021.
Olivia Nathania alias Oli saat menghadiri panggilan penyidik kepolisian terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan uang rekrutmen CPNS, di Polda Metro Jaya, 18 Oktober 2021. (Wartakotalive.com)

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan Olivia Nathania, putri penyanyi Nia Daniaty,  sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat pendaftaran CPNS. 

Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina menyebut bahwa penetapan tersangka kliennya, sudah diketahui oleh Nia Daniaty. 

"Oh pastinya ibu Nia sudah mengetahui penetapan tersangka ini," kata Susanti Agustina ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021). 

Susanti menyebut bahwa Nia tidak memberikan pesan banyak kepada wanita yang akrab disapa Oi itu, putrinya sendiri setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Ya bu Nia meminta Oi tegar menghadapi kasusnya, termasuk patuh dengan proses hukum yang ada," ucapnya. 

Susanti mengatakan bahwa Nia Daniaty berharap putrinya bisa melewati proses hukum yang sedang dihadapi dengan status tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat pendaftaran CPNS. 

"Terus ya berharap kasus Oi segera selesai," ujar Susanti Agustina. 

Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 dengan nomor laporan LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya. 

Dalam kasus tersebut, Olivia Nathania dijerat dengan pasal pasal 372, pasal 378 juncto 263 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.

(Sumber : Wartakotalive.com/Desy Selviany/Des) 

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved