Berita Bekasi
Belasan Angkot di Kota Bekasi Tak Lagi Beroperasi, Beberapa Faktor Ini Disebut Jadi Penyebabnya
Sebanyak 142 angkutan Dalam Kota (Dalkot) dari 368 angkutan di Kota Bekasi telah melewati massa angkutan operasional.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Minimnya jumlah penumpang yang memanfaatkan angkutan kota membuat 11 dari 35 rute angkutan di Kota Bekasi tidak lagi beroperasi.
Kini para penumpang lebih banyak beralih ke modal transportasi lain.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Angkutan Dalam Kota Dinas Perhubungan Kota Bekasi Umar Setiono.
Ia mengatakan jika tren masyarakat saat ini lebih memilih angkutan transportasi yang praktis.
Baca juga: Operasi Zebra Jaya di Bekasi Digelar Senin Depan, Polisi Incar Pengendara Lakukan Pelanggaran Ini
Baca juga: Pegawai SPBU di Bekasi Tusuk Sopir Angkot karena Kesal atas Suara Bising Knalpot
"Kita untuk rute angkutan kota itu totalnya ada sebanyak 35 lintasan, tetapi ada sekitar 11 lintasan yang sudah tidak beroperasi," kata Umar Setiono ditemui TribunBekasi.com beberapa waktu lalu.
Dikatakan Umar, jika belasan lintasan yang tak beroperasi itu tak lain juga akibat dampak Covid-19.
Dimana saat Covid-19 melonjak pembatasan pun dilakukan, sehingga jumlah penumpang yang menggunakan angkutan kota pun berkurang.
Di lain sisi perkembangan angkutan transportasi, seperti hadirnya ojek online juga membuat angkutan di Kota Bekasi kain meredup.
BERITA VIDEO : TOKO KASUR DISOSOR ANGKOT NGEBUT
Apalagi saat ini masyarakat lebih ingin menggunakan transportasi yang lebih fleksibel tanpa harus berpindah-pindah angkutan.
"Situasi pandemi ini tentu masyarakat banyak yang beralih dengan tekhnologi, yang dimana secara otomatis bagi peminat angkutan kota juga sudah semakin berkurang," katanya.
Atas hal itulah membuat para pengusaha angkutan memilih untuk mengurangi jumlah armada hingga membuat rute trayek lintasan berkurang karena memang operasionalnya juga tidak terpenuhi lagi.
"Jadi secara otomatis mobil itu nggak ada, walau dari rute angkutan kota yang ada kini berjumlah tersisa 24 rute saja, karena 11 diantaranya sudah tidak beroperasi," ujarnya.
Habis Masa Operasional
Sebanyak 142 angkutan Dalam Kota (Dalkot) dari 368 angkutan di Kota Bekasi telah melewati massa angkutan operasional.
Angkutan itu melewati batas operasi karena sudah melewati batas 15 tahun.
Kepala Bidang Angkutan Umum dan Terminal, Dinas Perhubungan Kota Bekasi Inryd Arieswaty mengatakan aturan itu sesuai dalam peraturan daerah Kota Bekasi nomor 9 tahun 2019 tentang batas usia maksimal kendaraan angkutan dalam kota di Kota Bekasi yaitu 15 tahun.
"Dari 368 tersebut itu yang usianya kurang dari 15 tahun itu 226, sisanya itu yang diatas 15 tahun ini," kata Inryd Arieswaty, Kamis (11/11/2021).
Diungkapkan oleh Inryd Arieswaty, jika masa operasi angkutan di Kota Bekasi yang batas maksimal 15 tahun itu.
Berbeda jauh dengan peraturan dari Kementerian Perhubungan yaitu 20 tahun masa operasional.
Oleh karena itu, pihaknya akan menyampaikan kepada pemimpin daerah untuk dapat memberikan keringanan atas perda yang berlaku.
Hanya saja keringanan itu diberikan bagi yang kondisi kendaraannya masih laik jalan.
"Kalaupun ada pengajuan untuk dispensasi, kita melihat memang ada contoh, kita tinjau dulu kelayakan, satu tahun kah kita berikan, karena izin dari Kementerian perhubungan sebenarnya untuk angkutan itu 20 tahun," katanya.