Berita Karawang
Peradi Karawang Minta Majelis Hakim Vonis Bebas Istri Dituntut Satu Tahun karena Marahi Suami
Akan tetapi pada kasus Valencya ini tidak ada perbuatan yang merugikan negara atau masyarakat luas.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG---- Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian meminta majelis hakim membebaskan terdakwa Valencya (45) dari tuntutan hukuman.
Diketahui Valencya dituntut jaksa satu tahun penjara atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis terhadap suaminya Chan Yung Chin.
"Saya bilang ini perkara ecek-ecek, urusan marah-marah istrinya jadi korban. Maka kepada majelis hakim bebaskan dia, saya minta dibebaskan karena sesuai hati dan nuraninya hanya sebuah perkara tidak ada apa-apanya," kata Asep, pada Selasa (16/11/2021).
Asep menuturkan terkait perkara terbukti atau tidak terbukti semuanya itu pasti ada pertimbangannya.
Baca juga: Dituntut Satu Tahun Penjara karena Marahi Suami Suka Mabuk, Valencya: Saya Marah Ada Sebabnya
Baca juga: Istri Dituntut Setahun Penjara karena Marahi Suami Mabuk, Penasihat Hukum Nilai Terlalu Dipaksakan
Ditegaskannya, hukum itu bukan dijadikan alat menakuti orang, bukan untuk penjarakan orang. Ditegaskan hukum itu memang konsekuensi suatu perbuatan.
Akan tetapi pada kasus Valencya ini tidak ada perbuatan yang merugikan negara atau masyarakat luas.
"Dia benar atau tidak benar semuanya itu ada pertimbangan. Kalau hakim bebaskan itu yang top karena tidak merugikan kepada negara. Bukan perkara pembunuhan, perampokan atau narkoba," terang dia.
Valencya (45) terdakwa perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dituntut jaksa satu tahun penjara.
Hal itu dibacakan jaksa penutut umum (JPU) Glendy dalam siang kasus KDRT psikis atas pelapor Chan Yung Ching di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore.
Jaksa menuntut terdakwa Valencya melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata JPU dalam persidangan.
JPU membacakan sejumlah barang bukti yang disita pelapor yakni satu lembar akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak, satu lembar surat keterangan dokter, dan enam lembar print out hasil percapakan whatsapp terdakwa Valencya.
Lalu, barang bukti dari terdakwa Valencya yakni dua buah flash disik yang berisikan rekaman CCTV di tokonya.
"Barang bukti telah disita secara sah menurut hakim karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian," kata JPU.
Setelah membacakan tuntutan, jaksa menyerahkan lembaran tuntutan itu ke Ketua Majelis Hakim Ismail Gunawan, anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif nahumbang Harahap dan juga Penasihat Hukum terdakwa, Iwan Kurniawan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/terdakwa-15nov.jpg)