Berita Karawang
Murid SDN Lemahabang IV Gembira Bisa Tetap Sekolah setelah Kejari Karawang Menangi Sengketa
Kejari Karawang memenangi sengketa lahan sekolah SDN Lemahabang IV dari ahli waris. Karena nyata, lahan sekolah itu milik negara.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG - Orang tua dan murid SDN Lemahabang IV bisa bernafas lega. Mereka bisa tetap bersekolah di sekolah itu.
Seperti diketahui, sekolah tersebut bersengketa dengan ahli waris, hingga berakhir di meja hijau.
Namun, kejelian Kejari Karawang, akhirnya sekolah kesayangan itu terselamatkan dan bisa tetap digunakan.
Baca juga: Pertamina Agresif Wujudkan PLTS SPBU hingga 5.000 Titik untuk Mendukung Gaya Hidup Ramah Lingkungan
Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Karawang berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp.6.040.000.000 dari perkara perdata SDN Lemahabang 4 dan kantor UPTD Dinas Pendidikan.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Karawang, Rismanto menjelaskan Kejari Karawang memenangi sidang perdata mewakili Bupati Karawang atas gugatan SDN Lemahabang 4 dan kantor UPTD Dinas Pendidikan, oleh ahli waris berinsial EAS.
"Kami berhasil menangi sidang perdata itu. Penggugat banding tapi kita tetap menang, mereka tidak lanjut kasasi," katanya, Sabtu (20/11/2021).
Dia menjelaskan, ada dua bidang lahan sekolah dari perkara perdata tersebut.
Baca juga: Andritany Ardhiyasa Berjanji pada Jakmania Bawa Persija Kembali Ke Papan Atas Klasemen Liga 1
Satu bidang seluas 7.000 meter persegi dan satu bidang lagi 559 meter persegi.
Dikatakannya, ada sertifikat atas nama ahli waris atas tanah tersebut.
Namun, sebelumnya telah dijual oleh orang tuanya kepada pihak pemerintah karena akan digunakan sebagai SD Inpres.
Menurut Rismanto, persoalan itu terjadi ketika Pemda Karawang dalam hal ini Bappeda hendak membuat sertifkat sekolah itu.
Akan tetapi, pihak ahli waris sudah mensertifkatkan terlebih dahulu.
Baca juga: Gramapri Prihatin Melihat Aksi Mabuk-mabukan Vincentius Cs Setelah Tampil di Acara Televisi Swasta
Padahal sangat jelas tanah itu milik pemerintah yang dijadikan sebagai SD Inpres pada jaman Presiden Soeharto.
"Begitu pemda mau sertifikatkan, penggugat sudah sertifikatkan duluan,” ujarnya.
“Dia sudah sertifikatkan duluan. Dia mendahuli ya, padahal itu dulunya tanah sebagai SD Inpres," bebernya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Kejaksaan-Negeri-Karawang.jpg)