Berita Nasional
Sekjen PHRI Harap PPKM Level 3 Tidak Diterapkan Secara Nasional saat Libur Nataru
Sekjen PHRI Maulana Yusran menaruh harapan besar pada pemerintah untuk bersikap longgar saat libur Nataru.
Penulis: Lusius Genik Lendong | Editor: Valentino Verry
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) berharap PPKM Level 3 tidak diterapkan secara nasional di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Bila boleh berpendapat, PHRI ingin agar level PPKM yang diterapkan sesuai dengan kasus Covid-19 di masing-masing daerah.
Baca juga: Ibu yang Melahirkan Anak Prematur Perlu Penanganan Kesehatan, karena Alami Stres
Demikian disampaikan Sekjen PHRI Maulana Yusran kepada Tribunnews.com, Minggu (21/11/2021).
"Harapan utamanya status PPKM itu seperti yang adanya (sesuai angka kasus Covid-19 di masing-masing daerah)," kata Maulana.
"Misalnya level PPKM itu sesuai dengan jumlah kasus sebagai indikator dari penanganan Covid-19 itu sendiri."
"Banyak Sekarang PPKM level 1 dan 2. Kita tidak harus merubah status level PPKM tersebut, jika kami masih boleh memberikan pendapat, itu yang kami harapkan," sambungnya.
Baca juga: Atta Halilintar tak Menyangka Dapat Kado Mobil Mewah dari Sahabat saat Ultah ke-27
Maulana menjelaskan, geliat pertumbuhan ekonomi di sektor akomodasi mulai terlihat sejak terjadi pelonggaran status PPKM.
Sangat disayangkan bila pertumbuhan yang terjadi dihambat begitu saja.
Seharusnya yang dilakukan adalah membiasakan masyarakat untuk hidup dalam kenormalan baru (new normal), selama masa pandemi Covid-19 ini
"Seharusnya kita sudah masuk ke fase mempelajari bagaimana perubahan perilaku itu dapat dilakukan di masyarakat," kata Maulana.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Beberkan Tips Cara Mencegah Penyakit di Kala Musim Hujan
"Sehingga tidak hanya kita mengambil kesimpulan bahwa setiap ada potensi liburan atau potensi untuk orang mobilitas tinggi, langsung direm pergerakan masyarakat," ujarnya.
"Mau dalam arti kata mudik atau libur akhir tahun, apapun itu, potensinya adalah menghambat pertumbuhan," imbuh Maulana.
Jika PPKM Level 3 jadi diterapkan secara nasional, sektor akomodasi dan pariwisata diyakini akan semakin Suli untuk bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19.
"Kalau itu yang terjadi berarti sektor pariwisata tidak punya kesempatan untuk tumbuh. Di sisi lain semakin lama Covid-19 ini berlangsung, tentu sektor pariwisata semakin berat untuk bangkit," katanya.
Baca juga: Murid SDN Lemahabang IV Gembira Bisa Tetap Sekolah setelah Kejari Karawang Menangi Sengketa
"Lihat saja 2021 ini kondisinya sudah lebih berat dibandingkan 2020. Apalagi nanti memasuki tahun 2022," tandasnya.