Berita Bekasi
Wali Kota Bekasi Setuju Terkait Penerapan PPKM Level III Nataru
Jika penerapan PPKM level III diberlakukan jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, ia berharap masyarakat Kota Bekasi dapat mematuhi aturan yang ada.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN — Pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Kebijakan itu, dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 saat libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi pun menyetujui rencana Pemerintah Pusat tersebut dalam upaya pengendalian Covid-19.
Apalagi berkaca pada kasus-kasus sebelumnya, kenaikan kasus aktif Covid-19 terjadi saat libur panjang.
Hal inilah yang perlu diantisipasi bersama. Oleh karena itu, Rahmat Effendi mengaku apa yang menjadi kebijakan Pemerintah Pusat dianggap tetap.
"Kalo untuk kemanusiaan, kalo untuk hal yang bisa kita rasakan kemarin, setiap menit ambulance bulak balik bulak balik dan penguburan menggunakan beko, itu udah tepat (PPKM level III)," kata Rahmat Effendi, Senin (22/11/2021).
Jika penerapan PPKM level III diberlakukan jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, ia berharap masyarakat khususnya Kota Bekasi dapat mematuhi aturan yang ada.
Salah satunya tidak berpergian ke luar kota saat pelaksanaan PPKM Level III itu. Namun, ia mengaku tidak melarang masyarakat untuk liburan di Kota sendiri.
"Makanya saya bilang boleh dijalan-jalan sini aja, tapi kalo sudah keluar kemana mana, besar kemungkinan terjadi kelonjakan kasus," katanya.
Selain itu, dukungan rencana Pemerintah Pusat terkait penerapan PPKM level III ini juga disampaikan oleh Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Heri Purnomo. Ia mengaku mendukung apa yang menjadi kebijakan Pemerintah itu.
Menurut Heri yang juga anggota Fraksi PDI-Perjuangan itu, mengungkapkan alasan kebijakan tersebut harus didukung, sebab ia bekaca pada kasus Covid-19 tahun sebelumnya yang mengalami kenaikan ketika hari libur panjang seperti Natal dan Tahun Baru.
Dengan adanya kenaikan PPKM level III ini, maka kata Heri akan ada pengetatat di semua wilayah.
Sehingga hal ini menjadi warning kepada masyarakat agar tetap mematuhi prokes dan tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.
"Kita tidak mau mengulangi kembali kasus-kasus Covid meningkat, karwna di belahan dunia Eropa ini sedang naik. Jadi menurut saya pemerintah kota Bekasi harusnya mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam menekan penularan," katanya.
Berkaca kasus Covid-19 di Kota Bekasi, Heri menyebut saat ini Kota Bekasi sudah mengalami perubahan yang cukup drastis terkait kasus Covid-19. Bahkan saat ini, hampir semua wilayah di Kota Bekasi sudah memasuki zona hijau, artinya tingkat penularan sudah cukup rendah.