Demo Buruh

Jika UMK 2022 Disetujui, Buruh Minta Perusahaan yang Tak Mampu Bayar Upah Lakukan Persyaratan Ini

bagi yang telah bekerja lebih dari 1 tahun, Guntoro mengharapkan terdapat penyesuaian gaji sehingga nilainya tidak terlalu jauh dari standar UMK 2022.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Buruh KSPSI Bekasi Raya saat berunjuk rasa menuntut kenaikan UMK 2022 Kabupaten Bekasi, Kamis (25/11/2021). 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG -- Pihak Pengurus KSPSI Bekasi Raya optimis bahwa UMK 2022 Kabupaten Bekasi yang direkomendasikan naik sebesar 5,51 persen, akan disetujui oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Oleh sebab mana kala hal tersebut direalisasikan, ia meminta agar perusahaan mematuhi aturan dengan cara membayar upah sesuai UMK yang telah disetujui gubernur.

"Kalau disetujui, kami harap perusahaan bisa mengikutinya," ungkap Guntoro Pengurus KSPSI Bekasi Raya saat dikonfirmasi, Kamis (25/11/2021).

Guntoro melanjutkan apabila disetujui, UMK 2022 Kabupaten Bekasi nantinya berada di nominal Rp 5.055.874.

Upah tersebut akan diberlakukan bagi karyawan yang bekerja di bawah 1 tahun.

Baca juga: Disnaker Kota Bekasi Serahkan Sepenuhnya Dua Usulan Rekomendasi Kenaikan Upah ke Gubernur Jawa Barat

Baca juga: Surat Rekomendasi Baru dari Aspirasi Serikat Buruh: UMK Kota Bekasi Diusulkan Naik Rp 360 Ribu

Namun, bagi yang telah bekerja lebih dari 1 tahun, Guntoro mengharapkan terdapat penyesuaian gaji sehingga nilainya tidak terlalu jauh dari standar UMK 2022.

"Kalau UMK ini kan memang untuk yang baru bekerja di bawah 1 tahun. Tapi kalau yang sudah di atas 1 tahun, nominal itu jadi patokan dan sudah pasti angkanya enggak boleh jauh-jauh dari nilai UMK," tuturnya.

BERITA VIDEO : BURUH BEKASI TUNTUT UPAH MINIMUM, BICARA UPAH PASTI BICARA PERUT

Apabila terdapat perusahaan yang tak mampu membayar dengan nilai UMK 2022, ia juga berharap agar manajemen mengajukan penangguhan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Barat.

Namun, penangguhan harus disertai laporan keuangan yang menunjukkan kerugian nilai atau defisitnya laba yang dialami perusahaan selama 2 tahun terakhir.

"Ada mekanismenya ketika perusahaan tidak mampu, bisa mengajukan penangguhan ke Dinas Tenaga Kerja Pemprov Jabar. Harus menyertakan laporan keuangan yang dua tahun berturut-turut merugi dan sudah diaudit oleh akuntan publik sebagai dasar pengajuan penangguhan UMK," kata Guntoro.

Merasa optimistis

Pihak Pengurus KSPSI Bekasi Raya optimis bahwa surat rekomendasi yang dikeluarkan Plt. Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki mengenai kenaikan UMK 2022 sebesar 5,51 persen menjadi Rp 5.055.874, disetujui oleh Gubernur Jawa Barat.

Pasalnya, kata  Guntoro Pengurus KSPSI Bekasi Raya, selama 9 tahun bergabung dengan SPSI, belum pernah sekali pun kejadian bahwa UMK hasil rekomendasi pimpinan daerah kabupaten/kota ditolak oleh gubernur.

"Seinget saya selama 9 tahun di SPSI dan 12 tahun bekerja, diputuskan oleh gubernur sesuai rekomendasi pimpian daerahnya. Sepengetahuan saya belum pernah ditolak," kata Guntoro saat dikonfirmasi, Kamis (25/11/2021).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved