Covid 19
Antisipasi Masuknya Varian Omicron, Anggota DPRD DKI Gilbert Simanjuntak Imbau Perketat Karantina
Gilbert pun mendesak pemerintah agar melakukan pengawasan dari negara tertentu yang sudah terinfeksi varian Omicron seperti di Afrika Selatan.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
Shutterstock/Orpheus FX via Kompas.com
Foto ilustrasi: Anggota Fraksi PDIP DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak meminta warga yang kembali dari perjalanan luar negeri dapat menjalani karantina selama 14 hari atau lebih menyusul adanya varian baru Covid-19 bernama Omnicron.
"Pelarangan masuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara-negara tersebut," kata Luhut.
Dia menambahkan, untuk WNI yang pulang ke Indonesia dengan riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut juga akan dikarantina selama 14 hari.
"Kebijakan ini dilakukan dalam waktu 1 kali 24 jam. Kebijakan karantina akan berlaku 29 November 2021 pukul 00.01," tutupnya.
(Sumber : Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti/m27)