Berita Artis

Didakwa Sebagai Pengguna Sabu, Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Wajib Rawat Jalan 3 Bulan di BNN DKI

Ketiganya mengkonsumsi sabu tidak dalam masa rehabiltasi atau tindakan medis sebagaimana diatur dalam Undang Undang Narkotika. 

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021) 

TRIBUNBEKASI.COM ---  Jaksa penuntut umum sudah menyampaikan dakwaan kepada selebriti Nia Ramadhani bersama suami Ardi Bakrie dan sang sopir Zen Vivanto, atas penyalahgunaan narkotika golongan 1. 

Ketiganya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/11/2021).

Berdasarkan pemeriksaan laboratorium, dan pusat Lab Forensik Polri, barang bukti  nomor 1704/2021 berupa kristal putih benar mengandung amphetamin terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Undang Undang Narkotika. 

Jaksa penuntut umum menerangkan bahwa para terdakwa dalam mengkonsumsi tidak dilengkapi dengan izin.

Baca juga: Terjerat Kasus Narkotika, Selebriti Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Baca juga: Anak Nia Daniaty Sanggupi Bayar Ganti Rugi Rp 570 Juta, Para Korban Menolak Minta Rp 9,7 Miliar

Ketiganya mengkonsumsi sabu tidak dalam masa rehabiltasi atau tindakan medis sebagaimana diatur dalam Undang Undang Narkotika. 

"Dalam tes urin Zen, Nia dan Ardi ketiganya sama-sama positif Metamfetamina," ucap Jaksa yang membacakan surat dakwaan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus, Kamis (2/12/2021).

Hasil rekomendasi tim asesmen terpadu BNN DKI Jakarta sudah melampirkan hasil pelaksanaan asesmen dalam proses hukum.

 

BERITA VIDEO : NIA RAMADHANI DAN ARDI BAKRIE DUDUK DI KURSI PESAKITAN

 

Dalam kasus narkotika ini, Zen merupakan penyalahguna narkotika dan perlu direhabilitasi medis, sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan, juga rawat jalan di BNN DKI selama 3 bulan.

Zen diagnosa F15 yaitu gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulan lainnya ato sabu kategori situasional.

Pada akhirnya, Zen atau supir dari Nia Ramadhani ini dapat menjalankan proses rawat jalan di BNN DKI selama 3 bulan. 

Selanjutnya untuk Nia, menurut hasil yang  diperoleh bahwa dirinya merupakan penyalahguna narkotika jenis I, dirinya perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum.

Nia juga akan menjalankan rawat jalan di BNN DKI 3 bulan. 

Menurut rekomendasi dari BNN DKI diperoleh hasil bahwa Nia diagnosa F15 gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional.

Nia direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN DKI selama 3 bulan. 

Terakhir, untuk anak dari Aburizal Bakrie, Ardi Bakrie merupakan penyalahguna narkotika yang perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan. 

Ardi akan mendapatkan rawat jalan di BNN DKI selama 3 bulan. 

Rekomendasi tim asesmen terpadu BNN DKI juga diperoleh hasil Ardi juga diagnosa F15 zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional. 

"Atas perbuatannya itu ketiga terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," pungkasnya.

(Sumber : Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico/M30)

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved