Berita Karawang

Divonis Bebas, Valencya Siapkan 11 Pengacara Hadapi Kasus Lain Laporan Mantan Suami

“Harapan saya pihak-pihak diluar sudahlah. Sudah cukup 20 tahun saya dirongrong. Stop semua fitnah dan rekayasa Tuhan tidak tidur

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Usai divonis bebas majelis hakim, terdakwa Valencya mengucap sukur kepada seluruh pihak yang mendukung pembebasannya. 

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," kata majelis hakim.

Sebelum jaksa menutut Valencya satu tahun penjara. Usai tuntutan itu Valencya menangis dan merasa tidak adil atas tuntutan itu. Pasalnya, dia adalah korban sebenarnya KDRT psikis oleh suaminya. Dia juga memarahi suami karena suaminya itu kerap mabuk-mabukan.

Lantas, tuntutan satu tahun terhadap Valencya itu viral dan menjadi sorotan publik.

Hingga akhirnya, Jaksa Agung turun tangan dan mengambil alih perkara Valencya.

Hingga akhirnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menarik tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa Valencya (45) yang marahi suaminya karena mabuk-mabukan pada sidang agenda replik JPU di Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa (23/11/2021).

Pernyataan penarikan tuntutan itu dibacakan langsung oleh jaksa dari Kejaksaan Agung Republik Indonesi yang menggantikan jaksa sebelumnya dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Jaksa menarik tuntutan dari hasil koreksi dan pendalaman fakta-fakta dan barang bukti dalam kasus KDRT psikis tersebut.  


 
 
 
 
 
 
 
 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved