Berita Karawang
Divonis Bebas, Valencya Siapkan 11 Pengacara Hadapi Kasus Lain Laporan Mantan Suami
“Harapan saya pihak-pihak diluar sudahlah. Sudah cukup 20 tahun saya dirongrong. Stop semua fitnah dan rekayasa Tuhan tidak tidur
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Usai divonis bebas majelis hakim, terdakwa Valencya mengucap sukur kepada seluruh pihak yang mendukung pembebasannya.
Dia berharap selepas ini tidak ada muncul masalah baru yang membuat dirinya dan anak serta keluarganya kembali tidak tenang.
“Terima kasih untuk semua pihak yang mendukung saya bebas dalam kasus yang menimpa saya, tanpa dukungan masyarakt saya tidak bisa membayangkan apa yang akn menimpa saya di kemudian hari dan untuk semua yang saya tidak bisa sebutkan satu persatu," kata Valencya kepada awak media, pada Kamis (2/12/2021).
"Kiranya Tuhan Yang Maha Esa bisa melindungi kita semua dan amal baik kita semua akan berlipat ganda,” ucapnya.
Baca juga: Sempat Dituntut Satu Tahun Penjara, Terdakwa Valencya Marahi Suami Mabuk Akhirnya Dibebaskan Hakim
Baca juga: Tak Terima Dinyatakan Bersalah dan Dituntut 6 Bulan Penjara, Mantan Suami Valencya Ajukan Pembelaan
Valencya juga berharap kepada semua pihak untuk tidak lagi membuat permasalahannya berlarut-larut dan berlanjut.
Dia mengaku sudah cukup 20 tahun penderitaannya selama ini.
Menurutnya, dia dilaporkan bukan satu kasus KDRT pskisi saja, akan tetapi masih ada beberapa laporan polisi terhdapnya dan keluarga.
“Harapan saya pihak-pihak diluar sudahlah. Sudah cukup 20 tahun saya dirongrong. Stop semua fitnah dan rekayasa Tuhan tidak tidur karena ini bukan kasus saya satu-satunya masih ada kasus lain yang dilaporkan terhadap saya," ungkap dia.
BERITA VIDEO : RIEKE DIAH PITALOKA TERHARU ATAS KASUS YANG MENJERAT VALENCYA
Atas hal itu, Valencya menambahkan pihaknya memberikan kuasa terhadap pengacara barunya sebanyak 11 orang untuk membantu jika ada kasus berikutnya.
"Maka berikutnya saya memberikan kuasa saya kepada pengacara baru saya 11 orang, yang akan membantu saya dalam kasus berikutnya,” tandasnya.
Terdakwa Valencya (45) divonis bebas oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (2/12/2021) siang.
Valencya yang dilaporkan oleh mantan suaminya Chan Yu Ching terkait perkara KDRT psikis.
Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Ismail Gunawan, dengan anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap menilai Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT sebagaimana dalam dakwaan jaksa.
"Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pdiana sebagaimana dakwaan penuntut umum," demikian putusan yang dibacakan majelis hakim di PN Karawang, Kamis (2/12).