Berita Karawang
Tak Terima Dinyatakan Bersalah dan Dituntut 6 Bulan Penjara, Mantan Suami Valencya Ajukan Pembelaan
"Menghukum terdakwa Chan Yu Ching dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun," jelas jaksa
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ---- Terdakwa Chan Yu Ching mantan suami Valencya dituntut enam bulan penjara dan satu tahun percobaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) utusan Kejaksaan Agung dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa (23/11/2021) sore.
Pembacaan tuntutan itu setelah agenda pembacaan Replik dari JPU terkait perkara terdakwa Valencya yang dilaporkan oleh Chan Yu Cing.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU terdiri dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum dari Kejagung yakni, Syahnan Tanjung (Jaksa utama), Fadjar (Jaksa madya), dan Erwin Widhiantono.
Baca juga: Valencya, Istri Marahi Suami Mabuk-mabukan di Karawang, Akhirnya Bebas dari Tuntutan 1 Tahun Penjara
Baca juga: Ayah Ibunya Terdakwa Kasus KDRT, TP2TP2A Karawang: Anak Valencya Masih Butuh Pendampingan Psikolog
“Menyatakan terdakwa Chan Yu Ching terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a junto Pasal 9 ayat 1 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata jaksa.
"Menghukum terdakwa Chan Yu Ching dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun," jelas jaksa kepada majelis hakim.
BERITA VIDEO : Valencya Kaget Obrolan saat Marahi Suami yang Mabuk Jadi Barang Bukti
Terdakwa Chan dinyatakan bersalah atas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis karena menelantarkan Valencya.
Jaksa menyatakan barang bukti berupa satu lembar arsip akta perkawinan dikembalikan kepada saudara Chan Yu Ching. Empat, membebankan biaya perkara sebesar lima juta rupiah.
Lanjutnya, Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk pembelaan atau pledoi pada Kamis pekan depan.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Chan Yu Ching, Hotma Raja Bernard Nainggolan mengungkapkan akan menyiapkan fakta dalam sidang pledoi nanti.
“Apa yang dibacakan JPU akan kami bantah melalui pledoi nanti, karena apa yang disampaikan tidak sesuai dan tidak benar,” tandas Hotma.
Valencya tak kuasa menahan tangis
Terdakwa Valencya (45) tak kuasa menahan tangis saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karawang dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis yang dituntut satu tahun penjara, Selasa (23/11/2021).
Usai persidangan Valencya menangis setelah jaksa penuntut umum utusan Kejaksaan Agung menarik tuntutannya dan menyatakan Valencya tidak bersalah.
Politisi PDIP, Rieke Dyah Pitaloka atau yang akrab disapa Oneng yang mendampingi persidangan itu pun sontak memeluk Valencya.
Baca juga: Valencya Diintimidasi Orang Tak Dikenal, Penelpon Bawa-Bawa Nama Deplu Taiwan
